Jakarta, Harian Reportase – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 21 partai politik (parpol) sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis, Minggu, (26/6/2022).
Berikut daftar 21 parpol sudah mendaftar dalam akun Sipol:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia