Award Winners

ALC Siap Dampingi Kepsek Yang Dipecat Oleh Kadisdik Aceh

ALC Siap Dampingi Kepsek Yang Dipecat Oleh Kadisdik Aceh
Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH. (Doc: Ist/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Langsa, Harian Reportase — Aceh Legal Consul (ALC), menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma (gratis) bila ada kepala sekolah (Kepsek) yang diberhentikan akibat tidak mampu menyukseskan vaksinasi siswa.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani SH. kepada Harianreportase, Senin (20/9/2021) menyikapi ultimatum kepala dinas pendidikan Aceh, Alhudri terkait vaksinasi siswa yang mempersilahkan kepala sekolah mundur bila tidak mampu.

“Kalau ada Kepala Sekolah diberhentikan oleh kadis karena tidak mampu menyukseskan vaksinasi siswa, kami siap mendampingi hingga ke pengadilan secara cuma cuma,” kata muslim

Baca Juga:  Peralihan Lembaga Keuangan Konvensional kepada Konsep Syariah di Nanggroe Aceh Darussalam

Muslim merasa kasihan dengan kepala sekolah yang mendapatkan tekanan dan ancaman dari kepala dinas pendidikan.

“Kasihan Kepala sekolah, mereka adalah orang tua kedua dari siswa, bekerja kok pake ancaman,” ujar pengacara kondang ini.

Muslim menjelaskan, jika ada sekolah yang tidak mampu menyukseskan vaksinasi bagi siswa, maka Kadisdik Aceh yang harus mundur dari jabatannya bukan kepala sekolah yang diancam dengan diminta mundur.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Ikut Rakor Monev MCP Tahun 2021

“Kadisdik Aceh yang bertanggungjawab penuh terhadap vaksinasi siswa, jika pelaksanaan di sekolah tidak sesuai harapan, dia (Kadisdik) yang mundur dari jabatannya,” lanjut Muslim.

Menurut Muslim, pernyataan Alhudri itu arogan dan seperti ingin lepas tanggungjawab terkait rendahnya vaksinasi Covid-19 pelajar di Aceh.

“Jangan bisanya menyalahkan kepala sekolah dan guru, tapi Alhudri harus bertanggung jawab dan merumuskan kebijakan yang tepat, agar pelaksanaan vaksinasi dikalangan pelajar berjalan sukses,” ujar Muslim.

Baca Juga:  Sekda Aceh: Jadikan Jabatan Baru Sebagai Sarana Menambah Pengalaman

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) di Aceh diperintahkan untuk segera melakukan vaksinasi terhadap siswa hingga batas terakhir 30 September 2021, jika tidak mampu disukseskan, kepsek dipersilahkan untuk memundurkan diri.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM, saat mendampingi Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, ketika melakukan pertemuan dengan Kepala SMA/SMK dan SLB di SMKN 2 Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Minggu (19/9/2021).

“Ini saya tegaskan kepada kepala SMA, SMK dan SLB, jika tidak mampu, maka saya persilakan mundur saja,” kata Alhudri

Bagikan:

2 Komentar pada “ALC Siap Dampingi Kepsek Yang Dipecat Oleh Kadisdik Aceh”

  1. Maulidin berkata:

    Sebenarnya, pernyataan kadis itu dalam situasi panik,apa yg harus disampaikan agar Vaksinasi harus cepat terlaksana karena ada desakan dari atas, tapi Kalau saya pribadi Kalau disuruh mundur , pasti’saya mundur’,karena jabatan bukan saya minta,bukan warisan dan juga bukan titipan,pernyataan Ini perlu kita cermati untuk lebih baik dan penuh senyum .Oleh sebab itu perlu pertimbangan,tq

Tinggalkan Komentar