Award Winners

Arab Saudi Buka Pintu Umrah, Bagaimana Dengan Jamaah Dari Indonesia?

Arab Saudi Buka Pintu Umrah, Bagaimana Dengan Jamaah Dari Indonesia?
Foto: Ilustrasi Haji dan Umrah/deskjabar   
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah dari luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1442 Hijriah atau pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Perwakilan pemerintah di Arab Saudi yakni KJRI Jeddah, telah menerima surat edaran tentang perizinan umrah bagi warga dari luar Arab Saudi dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi, di Jakarta, Senin (26/7/2021).

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi.

Baca Juga:  BKPRMI Aceh Jaya Gelar Pelatihan Manajemen Masjid dan Pelatihan Manajemen TPA Se- Aceh Jaya

Adapun syarat dalam edaran yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19, dan Khusus bagi sembilan negara harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Sembilan negara tersebut yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Menurutnya, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. “Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Beasiswa KSE 2024 Untuk Mahasiswa S1, Berikut Informasinya

“Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” sambungnya.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” tegasnya.

Baca Juga:  Menauladani Rasulullah SAW: Maksimalisasi Potensi Masjid

“Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik,” harapnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi,” sebut Khoirizi.

“Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” tandasnya. (Kemenag)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar