Award Winners

Aturan Terbaru, Syarat Naik Kereta Api Wajib Booster

Aturan Terbaru, Syarat Naik Kereta Api Wajib Booster
Doc: Ilustrasi Vaksin Covid 19  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) merilis aturan terbaru tentang persyaratan naik Kereta Api (KA) jarak jauh bagi pelanggan berusia 18 tahun keatas wajib vaksinasi ketiga (Booster).

Sesuai aturan baru ini maka mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang belum melakukan booster tak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Adapun bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun, syarat untuk naik kereta adalah sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni.

Baca Juga:  Lahan TPU Tak Cukup, 543 Jenazah Covid Dimakamkan dengan Sistem Tumpang

Joni menyampaikan, aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 26 Agustus 2022 lalu.

Joni menambahkan, di masa sosialisasi masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap bisa melanjutkan perjalanan.

Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pmerintah.

Syarat naik kereta terbaru mulai 30 Agustus 2022

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus 2022.

  1. Syarat naik KA jarak jauh
  2. Berusia 18 tahun ke atas:
Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan

Wajib vaksin ketiga (booster) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  1. Usia 6-17 tahun Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  2. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid tes antigen atau PCR. Meski demikian wajib bepergian bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  3. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Berikut sejumlah syarat untuk naik KA lokal dan aglomerasi mulai 30 Agustus 2022:

Vaksin minimal dosis pertama

Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga:  Ibrahim AS dan Komunitas- part 2

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Joni mengatakan, selama masa transisi sosialisasi aturan baru, maka pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak bisa menunjukkan persyaratan vaksinasi bisa membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA.

Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau melalui Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Joni menambahkan, pelanggan kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker selama perjalanan.

Selain itu pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sumber : Kompas

Bagikan:

Tinggalkan Komentar