Award Winners

Begini Skema Penyaluran Beasiswa 2017 Yang Berujung Dikorupsi

Begini Skema Penyaluran Beasiswa 2017 Yang Berujung Dikorupsi
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 terus menyita perhatian publik, terutama paska Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.

Namun kasus ini tidak sampai disini, kini Polda Aceh sedang membidik pihak lain yang ikut menikmati dana beasiswa tersebut.

“Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dilansir dari detik.com, Winardy membeberkan skema penyaluran beasiswa hingga berujung adanya pihak yang diduga ikut menikmatinya. Salah satu skemanya, seorang berinisial DS mengabari adik iparnya berinisial NF terkait adanya dana beasiswa.

Informasi itu disampaikan pada Januari 2017. Pak S yang merupakan teman DS kemudian menghubungi NF untuk menyerahkan formulir serta memberitahukan persyaratan yang harus dilengkapi.

NF lalu mengabari informasi itu ke sejumlah mahasiswa lainnya. NF disebut berhasil ‘merekrut’ 23 mahasiswa S1 lainnya.

Baca Juga:  Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

“S menyerahkan formulir ke-23 mahasiswa itu melalui NF. Itu terjadi pada November 2017,” jelas Winardy.

Menurut Winardy, para mahasiswa dan S sudah membuat kesepakatan bahwa mereka hanya menerima beasiswa Rp 5 juta. Beasiswa untuk jenjang S1 disebut berjumlah Rp 20 juta.

Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa untuk diserahkan ke S. Artinya, mahasiswa menerima duit Rp 5 juta dan sisanya diserahkan ke S.

“Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” kata Winardy.

Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan. Sedangkan DS dan S sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR.

Baca Juga:  Penyerapan APBA tahun 2021 berjalan Normal

Winardy mengatakan tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.”SYR mantan kepala BPSDM Aceh,” kata Winardy kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

Winardy mengatakan tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Winardy.

Kronologi Kasus

Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

Baca Juga:  Gubernur: Loyalitas Pada Keluarga Berakhir Saat Loyalitas Terhadap Negara Dimulai

“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Sumber : Detik.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar