Award Winners

APEL Nagan Raya Ajukan 8 Tuntutan Bagi Perusahaan di Nagan Raya

APEL Nagan Raya Ajukan 8 Tuntutan Bagi Perusahaan di Nagan Raya
APEL Nagan Raya Ajukan 8 Tuntutan Bagi Perusahaan di Nagan Raya. (Doc: Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

“APEL Nagan Raya Ajukan 8 Tuntutan Bagi Perusahaan di Nagan Raya, Hal itu disampaikan Apel saat bertemu dengan Anggota Komisi II DPRA di ruang Komisi II.”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Sejumlah Aktivis Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Kabupaten Nagan Raya bertemu dengan Anggota Komisi II DPRA di ruang Komisi, (Rabu 30/6/2021).

Dalam pertemuan tersebut, APEL menyampaikan sejumlah temuan terkait masalah lingkungan seperti limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), pencemaran udara dan laut serta permasalahan Rawa Tripa yang sudah terjadi begitu lama namun tidak pernah terselesaikan.

Baca Juga:  Komisi VI DPR Aceh Kagum Terhadap Pemkab Nagan Raya Memiliki 62 Al-Qur'an Kuno

Ketua APEL, Rahmat Syukur pada pertemuan tersebut meminta agar PKS dan perusahaan lainnya di Nagan Raya untuk selalu menaati aturan-aturan yang berlaku. Seperti undang-undang lingkungan dan peraturan daerah.

Syukur juga memberikan beberapa bukti bukti indikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan. Bukti bukti tersebut berupa dokumen data dan dokumen foto beserta video.

APEL Nagan Raya Ajukan 8 Tuntutan

Delapan tuntutan tersebut, diantaranya, pertama Perusahaan harus menaati Putusan Pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap Perusahaan.

Baca Juga:  Banda Aceh kembali Gelar Car Free Day, Perumdam Tirta Daroy Sponsor Utama

Kedua, Perusahaan harus menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah ditimbulkan oleh perusahaan

Ketiga, Perusahaan harus menjamin tidak akan melakukan perusakan terhadap lingkungan

Keempat, Perusahaan harus menjalankan etika bisnis berkelanjutan (ramah lingkungan)

Kelima, Perusahaan harus memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan

Keenam, Perusahaan harus mengutamakan penyelesaian sengketa secara musyawarah (tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat)

Ketujuh, Perusahaan harus menjamin hak masyarakat atas keberadaan perusahaan seperti CSR. dan Kedelapan, Setiap perusahaan yang sudah melangar batas HGU dengan mencaplok tanah rakyat ataupun tanah adat, maka wajib mengembalikan tanah kepada masyarakat ataupun desa.

Baca Juga:  Menjemput Kembali 4 Pulau Milik Aceh

Selain menyampaikan delapan poin tuntutan itu, APEL juga mengingatkan agar seluruh stakeholder di Nagan Raya dan Aceh untuk fokus melihat permasalahan lingkungan di Nagan Raya yang merupakan daerah yang kaya dengan sumber daya alam. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar