Award Winners

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru, Berikut Daftarnya

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru, Berikut Daftarnya
7 Pecahan Uang Rupiah Baru Emisi 2022  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.COM — Bank Indonesia (BI) meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022).

Adapun pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridha Allah yang maha kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur BI bersama Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo saat acara peluncuran, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Dua Santriwati SMA Darul Quran Aceh Lulus Program Pertukaran Pelajar Internasional

Sama seperti uang rupiah tahun emisi 2016, pada uang tahun emisi 2022 bergambar pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Namun, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi pada tampilan baru uang rupiah ini dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Baca Juga:  Daftar 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023

“Peluncuran uang rupiah ini, merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” ujar Perry.

Peluncuran pecahan uang rupiah baru emisi 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Artinya, seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.[Kompas]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar