Award Winners

Bolehkan Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturannya

Bolehkan Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19? Simak Aturannya
Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus. (Dok: Liputan6)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memukul dunia usaha, terutama ketika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berbagai langkah dilakukan perusahaan untuk bertahan di tengah pandemi. Salah satunya adalah pemotongan gaji karyawan. Pertanyaannya, dari sisi hukum, apakah perusahaan diperkenankan memotong gaji pegawai?

Aturan pengupahan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam PP itu diatur juga soal pemotongan upah. Pasal 63 ayat (1) mengatur: Pemotongan Upah oleh Pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:
a. Denda;
b. Ganti rugi;
c. Uang muka upah;
d. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
e. Utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau
f. Kelebihan Pembayaran Upah.

Dalam PP tersebut diatur, kecuali huruf (f) di atas, huruf (a) sampai dengan (e) memerlukan persetujuan karyawan maupun pengaturan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Aceh Raih Juara Harapan Pada Gebyar dan Festival PAI 2022

Berdasarkan ketentuan di atas dapat diketahui bahwa kondisi pandemi Covid-19 tidak menjadi sebab dalam pemotongan upah karyawan.

Namun demikian, dalam masa pandemi, pemerintah berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja maupun pengusaha sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19

Pada bagian II angka (4) dalam SE tersebut diatur: “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh.”

Surat Edaran di atas selaras dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004.

Baca Juga:  Khairil Syahrial Fasilitasi Pemulangan Warga Tangse yang Menderita Stroke di Malaysia

Pada intinya SE tersebut memberikan pedoman langkah–langkah yang dapat diterapkan perusahaan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja, yakni:
1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur,
2. Mengurangi shift,
3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur,
4. Mengurangi jam kerja,
5. Mengurangi hari kerja,
6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu,
7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya,
8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Opsi pemotongan atau pengurangan upah tentu lebih baik dilakukan dibanding pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Namun, opsi itu harus dilakukan dengan cara–cara yang tepat.

Perundingan antara perusahaan dengan pekerja harus dilakukan terlebih dulu agar terjadi kesepakatan kedua pihak.

Pihak perusahaan dapat berunding dengan perwakilan/serikat pekerja atau langsung dengan masing-masing pegawai.

Baca Juga:  DKP Aceh Kembali Laksanakan Apel Pagi

Pemotongan atau pengurangan upah tanpa diawali kesepakatan terlebih dahulu, sangat berpotensi terjadinya perselisihan hak.

Dalam perundingan, apakah perusahaan harus terbuka terkait kondisi keuangan perusahaan? Biasanya perusahaan tertutup soal kondisi riil keuangan. Pembicaraan biasanya tentang kondisi perusahaan secara umum. Misal, omzet yang menurun atau stok barang yang menipis menjadi diketahui karyawan.

Bagaimana jika pegawai menolak pemotongan gaji dengan alasan tertentu, atau menolak besaran pemotongan yang ditetapkan perusahaan? Pegawai bisa melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pihak pemerintah akan melakukan mediasi kedua pihak. Jika tetap buntu, maka akan terjadi perselisihan yang diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Penulis : Erickson Parsaoran Sagala, S.H (Advokat, Praktisi IR, Anggota PERADI, Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa – Tangerang).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemotongan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Simak Aturannya”

Bagikan:

Tinggalkan Komentar