Award Winners

BPOM Rilis 8 Obat Terapi Covid 19, IDI Belum Rekomendasi

BPOM Rilis 8 Obat Terapi Covid 19, IDI Belum Rekomendasi
Doc: Ilustrasi Vaksin Covid 19  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi memberikan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat tersebut diberikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Rabu (14/7).

Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7).

Dalam poin ketujuh isi edaran, BPOM merinci ada delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19.

Delapan obat itu yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Baca Juga:  Gempa Turki dan Suriah, Korban Meninggal Capai 7.826 Orang, WHO Desak Pengiriman Bantuan

BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

“Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi COVID-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian,” dikutip dari poin 6 surat edaran.

CNNIndonesia.com telah menghubungi BPOM untuk memberikan pernyataan terkait edaran ini. Namun demikian Kepala BPOM Penny K Lukito, Jubir Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Eka Rosmalasari belum merespons. Surat edaran ini diketahui diterbitkan beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu.

Baca Juga:  Irjen Pol Ahmad Haydar Jadi Kapolda Aceh Gantikan Irjen Pol Wahyu Widada

Saat itu, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan bahwa keputusan soal PPUK diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik.

Menurut Penny, dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19.

Penny mengatakan penggunaan itu hanya berlaku dalam kerangka uji klinik, sesuai dokumen rekomendasi WHO, Guideline for Covid-19 Treatment, yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.

“Pendapat sama diberikan badan otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA), karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19,” katanya.

Baca Juga:  4 Fitur Baru iPhone 14 Pro Yang Menggoda

Penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19 ini pun memicu polemik. Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi bahkan tak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

“IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan,” kata Zubairi kepada CNNIndonesia.com, akhir Juni lalu.

Menurut Zubairi, jika BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin, IDI akan meneliti lebih jauh dahulu.

“Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter,” ucapnya. (CNNIndonesia)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar