Award Winners

Daftar Daerah di luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Daftar Daerah di luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus. (Dok: Liputan6)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus.

Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  Jokowi Perintahkan Pemda Tanggung Biaya Transportasi jika Harga Bahan Pokok Naik

Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

“Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda,” kata Jokowi.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga:  Mahasiswa HES FASYA IAIN Langsa Terpilih Sebagai Ketua Presidium ASHESI Periode 2023-2024 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM Level 4:

1. Sumatera Utara
Medan

2. Sumatera Barat
Padang

3. Riau
Pekanbaru

4. Kepulauan Riau
Batam
Tanjung Pinang

5. Jambi
Kota Jambi

6. Sumatera Selatan
Palembang
Lubuklinggau
Kabupaten Musi Banyuasin
Kab Musi Rawas

7. Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Belitung
Kabupaten Belitung Timur

8. Bengkulu
Kota Bengkulu

9. Lampung
Bandar Lampung

10. Kalimantan Barat
Pontianak

Baca Juga:  Maxima V MIN 1 Kota Banda Aceh, Ratusan Peserta Perebutkan 25 Golden Tiket

11. Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Nunukan
Kota Tarakan

12. Kalimantan Timur
Balikpapan
Bontang
Samarinda
Kabupaten Berau
Kabupaten Kutai Barat
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur
Kabupaten Panajam Paser Utara

13. Kalimantan Selatan
Banjar Baru
Banjarmasin

14. NTB
Mataram

15. NTT
Kupang
Kabupaten Sikka
Kabupaten Sumba Timur

16. Sulawesi Utara
Bitung
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara

17. Sulawesi Selatan
Makassar
Kabupaten Tana Toraja

18. Sulawesi Tengah
Palu
Kabupaten Morowali Utara

19. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat

20. Papua Jayapura
Kabupaten Mimika
Kab Merauke

21. Papua Barat
Sorong

Sumber: Kompas

Bagikan:

Tinggalkan Komentar