Award Winners

DKP Aceh Kembali Laksanakan Apel Pagi

DKP Aceh Kembali Laksanakan Apel Pagi
Aliman S, Pi M, Si Memimpin Apel Page Kebangsaan di Lingkungan DKP Aceh, Diringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Senin, 05/07/2021. (Doc: Humas DKP Aceh)  
Penulis
|
Editor

“DKP Aceh Kembali Laksanakan Apel Pagi, setelah dihentikan akibat covid 19 yang melanda dunia termasuk Aceh”


Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh kembali melaksanakan Apel Pagi yang dipimpin langsung Kepala Dinas DKP Aceh, pada Senin, (05/07/2021)

Apel Pagi Kebangsaan Dinas (DKP) Aceh pada, Senin (05/07) dilaksanakan dihalaman kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Lampulo Banda Aceh, selain pejabat struktural 3 dan 4 apel juga diikuti secara daring bagi staf ASN dan Tenaga Kontrak bertugas melalui Aplikasi Zoom Meeting

Baca Juga:  DKP Aceh Gelar Workshop Penguatan Data SDI

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman S, Pi, M, Si, yang bertidak selaku pimpinan Apel Pagi Kebangsaaan menyebut bahwa, ditengah-tengah kondisi pandemik Covid-19 ASN dan seluruh staf kerja dilingkungan DKP untuk selalu menjalan protkes dan menerapkan BEREH di lingkungan kerja.

“Ditengah kondisi pandemi Covid-19, saya imbau kepada seluruh pegawai dan staf DKP untuk selalu menjalan protkes kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19, terutama lingkungan DKP Aceh,” kata Aliman.

Baca Juga:  Festival Kopi Nusantara Kodam IM Mulai Tanggal 23 s.d 27 Agustus di Blang Padang

Tatacara Pelaksanan Apel Pagi Kebangsaan diawali dengan penghormatan terhadap Bendara Merah Putih diringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan Cipta, Pembacaan Naskah Pancasila, Pembacaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kemudian dilanjutan dengan pembacaaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarah dan diakhiri dengan pembaca doa.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061.2/11204 tanggal 21 Juni 2021 mengenai Pelaksanaan Apel Pagi, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, memerintahkan kepada seluruh Pengawai tetap dan Kontrak di lingkup (DKP) untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh.

Baca Juga:  3 Jenis Ikan Ini Mengalami Peningkatan Produksi Setiap Tahunnya di PPS Kutaraja

Surat Edaran Gubernur Aceh, merupakan imbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor: B/75/M.KT.00/2021, tanggal 14 Juni 2021, tetang imbauan Pelaksanaan Apel Pagi bagi seluruh ASN di Indonesia. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar