Award Winners

Dokter Abdul Fatah Pimpin PKBI Aceh Periode 2022-2027

Dokter Abdul Fatah Pimpin PKBI Aceh Periode 2022-2027
dr. Abdul Fatah, MPPM.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — dr Abdul Fatah, MPPM terpilih secara aklamasi sebagai ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Aceh Periode 2022-2027 pada Musyawarah Daerah ke-XII yang dilaksanakan sejak 10-11 Juni 2022 di Aula Gedung BKKBN Aceh.

Ketua terpilih bersama empat anggota formatur akan menyusun pengurus lengkap PKBI Aceh periode 2022-2027.

Anggota formatur terpilih, yaitu utusan cabang Kota Lhokseumawe, cabang Meulaboh, cabang Banda Aceh, dan cabang Aceh Besar.

Baca Juga:  Gubernur Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Aceh

“Formatur diberi waktu menyelesaikan tugasnya selama 14 hari,” kata pimpinan sidang Musda, Qamaruzzaman Haqni, Sabtu (11/6/2022).

Ketua PKBI Aceh terpilih, Abdul Fattah, mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya.

Ia mengharapkan pengurus yang akan datang terdiri ataa orang-yang berdedikasi tinggi, karena pengurus merupakan relawan dan bersifat pengabdian.

Dia menargetkan 23 kab/kota dapat terbentuk Cabang PKBI seluruhnya pada akhir periode tahun 2027.

Baca Juga:  Fraksi PKS DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Rohingya

Di masa akan datang, tambahnya, PKBI akan meningkatkan program ketahanan keluarga, pengurangan stunting dan pembinaan remaja.

“Dalam menyelesaikan berbagai persoalan stanting, rendahnya asupan gizi anak dan berbagai persoalan keluarga, anak dan remaja akan kita akan bermitra dengan pemerintah dan swasta,” kata wakil direktur RSUZA ini.

Musda PKBI Aceh ke-XII ini ditutup oleh Sekretaris PKBI Nasional, Dra Josephine R. Marietta, M.PSiT, sembari mengucapkan terima kasih atas pengabdian pengurus PKBI periode 2017-2022.

Baca Juga:  DPRA: PKBI Harus Menjadi Solusi Bencana Sosial di Aceh

“Kesuksesan pengurus PKBI sebelumnya membangun jaringan, mengembangkan klinik dan advokasi masalah-masalah kesehatan patut dilanjutkan oleh pengurus baru,” pesan Josephine.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar