Award Winners

Fahmy M Al Asyi Harap PB HMI Bijak Tangani Konflik Bakornas LKMI

Fahmy M Al Asyi Harap PB HMI Bijak Tangani Konflik Bakornas LKMI
  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase – Benih konflik di Bakornas LKMI PB HMI semakin terasa, tidak dilibatkannya Mide Formateur Saudara Andi Izam dalam menyusun personalia pengurus merupakan maladministrasi yang tak bisa dibenarkan. Hal ini sebagaimana disampaikan Fahmy M Al Asyi dalam keterangannya kepada media harianreportase.com, Sabtu (15/01/2022)

Koalisi yang dibangun antara Fahmi Dwika Hafizd Triono asal LKMI Cabang Medan dengan Andi Izam asal LKMI Cabang Makassar Timur ketika Munas Bakornas LKMI PB HMI pada 22-24 Oktober 2021 hingga menetapkan masing-masing keduanya sebagai Formateur dan Mide Formateur.

Baca Juga:  Gubernur Serahkan Sapi Kurban Kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

“Pleno 4 menetapkan keduanya sebagai Formateur dan Mide Formateur, seharusnya bersama-sama menyusun kepengurusan,” Ujar Fahmy M Al Asyi yang saat ini sedang menempuh Studi Strata 1 Ilmu Keperawatan.

Untuk itu, Fahmy berharap agar PB HMI bijak menyikapi perihal ini. Pedoman Dasar LKMI pada pasal 18 ayat 3 poin i Formateur dan mide formateur yang terpilih dalam Musyawarah Nasional bertugas membentuk kepengurusan Bakornas LKMI PB HMI.

“Pengesahan struktural Pengurus Bakonas LKMI PB HMI null and void atau batal demi hukum karena dianggap cacat dalam konstitusi HMI,” kata Fahmy M Al Asyi

Baca Juga:  SDIT Nurul Fikri Aceh Raih Juara 3 Aceh Besar Marching Band Competition

Fahmy yang juga tercatat sebagai mahasiswa Strata 1 Ilmu Hukum meminta PB HMI untuk meninjau ulang SK yang akan diberikan karena cacatnya pengesahan struktural pengurus Bakornas LKMI PB HMI Periode 2022-2024. Disamping itu, Fahmy sudah meminta saudara Andi Izam untuk menggugat perihal ini ke MPK PB HMI agar masalah ini bisa segera diselesaikan diinternal PB HMI.

“Jelas keputusan sepihak Formateur saudara Fahmi Hafizd Dwi Triono tidak melibatkan Mide Formateur dalam penyusunan personalia struktur Bakornas LKMI PB HMI sangat merugikan saudara Andi Izam yang ditetapkan sebagai Mide Formateur dalam Munas Bakornas LKMI PB HMI,” ungkap Fahmy M Al Asyi

Baca Juga:  Gubernur Sampaikan Jawaban atas Rekomendasi DPRA Terkait LKPJ APBA 2020

Sebagaimana diketahui, Konstitusi HMI mengatur bahwa untuk pengajuan berkas SK pengurus Bakornas LKMI PB HMI harus melampirkan SK Formateur dan Mide Formateur tentang kepengurusan

“Artinya ada berkas yang harus ditandatangani oleh Andi Izham selaku Mide Formateur dan jika terjadi pemalsuaan tanda tangan maka itu sebuah pelanggaran hukum dan bisa dituntut ke ranah Pidana,” tutup Fahmy M Al Asyi.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar