Award Winners

Gagal Masuk Prolegnas, Berikut Pasal Kontroversial RUU Sisdiknas

Gagal Masuk Prolegnas, Berikut Pasal Kontroversial RUU Sisdiknas
Stack of books with diploma against blue sky  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) gagal masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022.

Kegagalan tersebut disebabkan oleh hadirnya sejumlah pasal kontroversial yang tercantum di dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas mendapat respons positif dari berbagai pihak terutama dari organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan, pengamat dan penggiat pendidikan.

Pasalnya, mereka menilai draf RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan dari tiga UU, yakni UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Sisdiknas tidak mengakomodir pasal-pasal krusial.

Salah satu kontroversi yakni, terkait tunjangan profesi guru yang tidak dicantumkan dalam pasal RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek).

Berikut ini pasal-pasal kontroversi dalam RUU Sisdiknas menurut PGRI.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyampaikan beberapa pasal kontroversi dalam RUU Sisdiknas.

Tunjangan guru
Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 yang tidak mencantumkan tentang tunjangan profesi guru (TPG) secara eksplisit seperti pada RUU Sisdiknas Pasal 127 versi April 2022.

Protes keras terkait hilangnya tunjangan profesi guru ini disampaikan oleh PGRI dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kedua organisasi guru ini menyebut Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas memuat hak guru atau pendidik, namun tidak satupun ditemukan klausul hak guru mendapatkan TPG. Pasal tersebut hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. Sementara pada RUU Sisdiknas versi April 2022 Pasal 127, tertuang dengan jelas terkait TPG.

Tunjangan profesi guru masih tercantum di RUU Sisdiknas Pasal 127 versi April 2022:
Pada ayat (1) Pasal 127 tertuang;

a. Memperoleh gaji/upah, tunjangan dan jaminan sosial
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik, peraturan perundang-undangan
g. Aman dalam melaksanakan tugas

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji PNS dan PPPK Yang Naik 8 Persen, Dibayarkan pada 1 Maret Besok

Sementara itu, RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (2) versi April 2022 tentang gaji/upah dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (3) versi April 2022 tentang tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas;

a. Tunjangan profesi untuk guru dan dosen
b. Tunjangan khusus untuk guru dan dosen
c. Tunjangan kehormatan untuk guru dan dosen, dan
d. Tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (4) versi April 2022 tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan kepada guru dan dosen yang memenuhi persyaratan.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (5) versi April 2022 tentang tunjangan profesi untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a setara dengan satu kali gaji pokok guru dan dosen pegawai sipil negara (PNS).

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (6) versi April 2022 tentang tunjangan khusus untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada guru dan dosen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (7) versi April 2022 tentang daerah khusus sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (8) versi April 2022 tentang tunjangan khusus untuk guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b setara dengan 1 kali gaji pokok guru dan dosen pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga:  Gubernur Nova Tinjau Lokasi MTQ di Bener Meriah

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (9) versi April 2022 tentang tunjangan kehormatan untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan kepada dosen tetap dengan jabatan akademik tertinggi.

RUU Sisdiknas Pasal 127 ayat (10) versi April 2022 tentang tunjangan kehormatan dimaksud pada ayat (3) huruf c setara dengan 2 kali gaji pokok dosen dengan jabatan akademik tertinggi aparatur sipil negara.

Tunjangan profesi hilang dari RUU Sisdiknas versi Agustus 2022

Pasal 105 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 menyebutkan dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak;

a. Memperoleh penghasilan/ pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mendapatkan perhargaan sesuai dengan prestasi kerja
c. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual
d. Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada pelajar sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik dan peraturan perundang-undangan
g. Aman dalam melaksanakan tugas
h. Menerima perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi keilmuan.

Pasal 145 tentang RUU Sisdiknas versi Agustus 2022
Pada ayat (1), setiap guru dan dosen yang telah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum UU ini diundangkan, tetap menerima tunjangan profesi tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/ pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 147 menyebutkan peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan 3 tahun sejak UU ini diundangkan.

Baca Juga:  Pengurus IPARI Aceh Jaya Dikukuhkan, Berikut Nama Namanya

Menurut PGRI, jika tunjangan profesi masih ada diberikan kepada guru-guru yang selama ini mendapatkan berdasarkan UU Guru dan Dosen Tahun 2005, tentu setelah RUU Sisdiknas ini disahkan tidak akan lama, maksimal hanya dua tahun.

Karena setelah UU Sisdiknas yang baru disahkan, maka tidak memiliki landasan hukum untuk pemberian tunjangan profesi bagi guru yang sudah tersertifikasi.

PGRI menuturkan, berdasarkan pasal tersebut, maka pemerintah hanya bisa memberikan pembayaran selama dua tahun di masa peralihan. Untuk itu, bisa dipastikan tahun 2024, tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan khusus guru di daerah terpencil, tunjangan kehormatan bagi dosen akan dihapus.

Pasal 148 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022
Dalam hal ini, pada ayat (1) menyebutkan pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari UU 20/2003, UU 12/2012 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.

Ayat (2), setiap guru dan dosen selain guru dan dosen sebagaimana dimaksud ayat (1) menerima besaran penghasilan, pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan pengupahan yang diterima saat UU ini diundangkan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan

Pasal 149 menyebutkan, pada saat UU ini berlaku, UU 20/2003/ UU 14/2005 dan UU 12/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jika memang pemerintah berpihak kepada guru, maka masukan di dalam batang tubuh, bukan dicantumkan di dalam peralihan yang sifatnya sementara atau dilampirkan di bagian penutup tidak bermakna apapun,” pungkas PGRI.

Sumber: Beritasatu.com

Bagikan:

Tinggalkan Komentar