Award Winners

Gubernur Aceh Diminta Usulkan Calon Pj Bupati/Wali Kota

Gubernur Aceh Diminta Usulkan Calon Pj Bupati/Wali Kota
  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati/Wali Kota, khususnya di Aceh, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menyurati Gubernur seluruh Indonesia tentang penyiapan Calon Pj Bupati/Wali Kota, Senin (4/4/2022).

Dalam surat nomor:131/2388/OTDA, Akmal Malik mengatakan, berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2022, maka perlu disampaikan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3) ayat (9) dan ayat (11) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022 diangkat penjabat Bupati/ Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga:  Menyuarakan Idealisme Lewat Tulisan

Kepada Gubernur, Dirjen Otda meminta agar mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati/Wali Kota pada tiap kabupaten/kota sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.

Usulan tersebut paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Wakil Wali Kota.

Ada empat kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon pj bupati/walikota. Pertama, menduduki jabatan tinggi pratama. Kedua, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Ketiga, melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon penjabat bupati/walikota.

Baca Juga:  Haji dan Panggilan Kemanusiaan

Keempat, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Surat tersebut dikirim ke 25 Gubernur Se Indonesia, dan ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, dan Sekretaris Kabinet.

Sebagaimana diketahui, 20 Kepala Daerah Kabupaten Kota di Aceh akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022, sementara pemilu akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, untuk mengisi kekosongan jabatan, Kemendagri meminta Gubernur untuk mengusulkan 3 Nama Calon.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima 20 Ton Bantuan Oksigen Cair Dari Kadin Indonesia

Banyak pihak yang berharap, usulan ini nantinya benar benar didasari oleh profesional, bukan berdasarkan transaksi kepentingan dengan berbagai bentuk.

Diharapkan, para calon yang diusulkan nantinya benar benar orang yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memiliki rekam jejak yang bagus, berintegritas serta memiliki semangat membangun, lebih baik bila kursi itu diisi oleh putra daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar