Award Winners

Hasil Sidang Etik : Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat

Hasil Sidang Etik : Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dalam sidang etik kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com – 18 jam menjalani sidang etik, mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya diputuskan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Baca Juga:  Tarmidi, Wartawan Aceh Pertama Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.

Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Baca Juga:  SWI Aceh Kutuk Tindakan Intimidasi Wartawan di Subulussalam

Ferdy Sambo juga sempat membuat skenario palsu ihwal penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Narasi palsu itu pun sempat diumumkan kepada publik oleh sejumlah pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Mulanya, Polri mengumumkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Menurut Polri kala itu, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Namun, kejanggalan tercium oleh keluarga Brigadir J yang menemukan luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga lalu meminta autopsi ulang. Publik turut menyorot kejanggalan itu.

Hingga kemudian, Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kematian Brigadir J. Seiring berjalannya waktu, skenario palsu Ferdy Sambo terungkap. Brigadir J tidak tewas akibat baku tembak.

Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menghilangkan sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak penyebab kematian Brigadir J. [CNNIndonesia]

Baca Juga:  Pengurus Daerah PGMNI Bener Meriah Dilantik, Berikut Nama Namanya

Dilansir dari laman tempo.co, Merespons keputusan pemecatan dirinya, Ferdy akan mengajukan banding.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, (26/8/2022). Mengatakan, hal ini merupakan hak ferdi sambo untuk melakukan banding.

“Ini merupakan hak yang bersangkutan. sesuai pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dia mengatakan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar