Award Winners

Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19

Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19
Doc: Ilustrasi Vaksin Covid 19  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan pemerintah.

Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Terkait dengan pelaksanaannya, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.

Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.

Tidak bisa memilih

Pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut.

Baca Juga:  Indonesia Peringkat Pertama Negara Paling Positif di Dunia 2023, Berikut Daftarnya

Tapi untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari dinkes masing-masing.

Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.

“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.

Baca Juga:  Pesantren Nuu Waar AFKN Telah Luluskan 6000 Santri

Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil :

1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).

2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Lengkap Pemulangan Jemaah Haji Asal Aceh

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Pemberian vaksinasi untuk ibu hamil saat ini masih diprioritaskan didaerah dengan tingkat penularan tinggi Covid-19. Di kota Banda Aceh sendiri, pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) akan membuka layanan vaksinasi untuk ibu hamil mulai Kamis, 26 Agustus mendatang, di Rumah itu yang berlokasi di depan Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.

Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar