Award Winners

Ijazah Telat 4 Bulan Hingga Digugat 1,6 Milyar, Begini Respon USK

Ijazah Telat 4 Bulan Hingga Digugat 1,6 Milyar, Begini Respon USK
Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. (Doc: Ist)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan klarifikasi terkait permasalahan keterlambatan keluarnya ijazah yang dialami salah satu alumninya.

Koordinator Bidang Pendidikan Biro Akademik USK Darmawan, S.T., M.M, menjelaskan permasalahan ini terjadi karena pada tahun ajaran 2016/2017 proses pendataan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIkti) masih menggunakan sistem manual, sehingga mungkin saja pada saat itu beberapa data yang bersangkutan tidak terdaftar pada proses transfer data  tersebut. Misalnya nomor NIK pada PDDikti kosong, nomor NIK tidak sesuai Format, dan lainnya.

“Semua data tersebut sebenarnya di awal pendaftaran ulang mahasiswa baru di-input oleh mahasiswa sendiri, baru dilakukan transfer data ke PDDikti,” kata Darmawan, Kamis (22/9/2022).

Terkait mengapa mahasiswa tersebut masih dapat mengakses KRS Online-nya, Darmawan mengungkapkan, karena KRS Online/Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) tersebut berada dalam sistem internal USK, yang tidak berkaitan secara langsung dengan sistem PPDIkti.

Karena itulah, Darmawan mengungkapkan, USK sudah mengantisipasi permasalahan ini dengan menginformasikan kepada setiap mahasiswa untuk menverifikasi datanya melalui laman KRS Online.

Baca Juga:  Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh, Ini Profil Bakri Siddiq

Selain itu, mahasiswa juga diminta untuk memastikan datanya apakah sudah terdaftar di laman PDDikti https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

“Informasi seperti ini sudah sering kita ingatkan. Bahkan saat sosialiasi mahasiswa baru. Karena kita paham, human error bisa saja terjadi. Makanya kita minta mahasiswa menverifikasinya kembali,” ucapnya.

Lalu saat proses input data wisudawan 25 Februari 2022, yang proses pendaftarannya dimulai dari 7 Maret – 4 April 2022. Biro Akademik USK kembali menyurati seluruh program studi untuk melengkapi jika ada yang tidak lengkap.

Hal ini penting untuk proses pengusulan/pem-bookingan PIN SIVIL di PDDikti untuk para lulusan di atas tanggal 6 April 2022.

Dan ternyata, nama yang bersangkutan statusnya di luar periode karena namanya belum terdaftar di PDDikti.

Saat itu USK langsung mengirimkan pengajuan ke PDDikti agar dibuka Type 1 untuk mengajukan permohonan pembukaan periode pelaporan tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 agar terdaftar di PDDikti.

Baca Juga:  Tingkat Kematian Harian Covid 19 di Indonesia Tertinggi di Dunia

Permohonan ini kemudian disetujui, lalu pada 3 Agustus 2022 dokumen mahasiswa tersebut sudah di-upload dan terdaftar di PDDikti.

Selanjutnya, USK mengajukan surat permohonan pemberian eksepsi pada aplikasi Pernomoran Ijazah Nasional (PIN) atas nama alumni tersebut. Sebab datanya belum eligible di Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Dikti.

Lalu tanggal 29 Agustus 2022, USK mendapatkan surat somasi pertama dari kuasa hukum bersangkutan. Menindaklanjuti somasi tersebut, USK terus berkoordinasi dengan Belmawa.

“Proses ini memang butuh waktu dan di luar kuasa USK. Saat itu pihak Belmawa menjawab, usulan pin tersebut masih menunggu antrian,” ucap Darmawan.

Lalu USK menerima somasi kedua pada 5 September 2022. USK kembali mengkoordinasikan ke Belmawa agar prosesnya dapat segera diselesaikan.  Saat itu Belmawa menanggapi, usulan tersebut sudah sampai ke pimpinan melalui SINDE sehingga dapat diproses lebih lanjut.

Akhirnya, Belmawa menyetujui permohonan eksepsi pencatatan di luar periode PIN tersebut dan USK baru menerima surat balasan ini pada 13 September 2022. Sementara itu, pada 8 September 2022 USK kembali menerima somasi ketiga.

Baca Juga:  Kasus Gagal Ginjal Akut Semakin Meningkat, Kemenkes Instruksikan Setop Gunakan Obat Sirup

Darmawan mengatakan, pada somasi pertama USK tidak membalasnya karena prosesnya masih berlangsung dan kondisinya di luar kuasa USK karena ditangani pihak Dikti.

“Tapi bukan berarti kita diam, kita terus berkoordinasi agar prosesnya cepat diselesaikan. Barulah di somasi kedua, kita merespon bahwa usulan eksepsi PIN ini telah disetujui,” ucapnya.

Selanjutnya, USK melakukan reservasi PIN dan proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Ijazah dan transkrip.

Lalu pada 20 September 2022, semua proses ini telah selesai sehingga yang bersangkutan bisa langsung men-download ijazah atau transkrip nilainya di KRS Online-nya sendiri.

“Informasi ini juga sudah kita sampaikan via WA. Alumni kita tersebut menyampaikan terima kasih. Namun, dirinya tetap ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Akibat keterlambatan tersebut, seorang alumni USK berinisial HZM (24) yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi menggugat USK senilai Rp. 1,6 Milyar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar