Award Winners

Kasus Beasiswa Syubhat Tajaan Anggota DPRA, Kenapa Bungkam?

Kasus Beasiswa Syubhat Tajaan Anggota DPRA, Kenapa Bungkam?
Ilustrasi tikus berdasi.  
Penulis
|
Editor

Oleh Aldi Mustafa

Harian Reportase — Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Pemberantasan Korupsi,” dari Bahasa Latin itulah kemudian turun ke banyak bahasa di Eropa, seperti Bahasa Inggris yaitu corruption, corrupt; Bahasa Prancis yaitu corruption; dan Bahasa Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah, kata itu turun ke Bahasa Indonesia, korupsi.

Dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau mengutamakan kepentingan pribadi.

Tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara, dan menghancurkan keberlangsungan anak bangsa dari suatu negara. Oleh karena itu, korupsi harus diberantas dan diberantas dengan caranya masing-masing sesuai dengan ketetapan undang-undang yang ada.

Agar kita terhindar dari tindakan korupsi, baiknya kita mengetahui jenis-jenis tindak pidana korupsi. Seperti yang tercantum pada UU Nomor 31 Tahun 1999, terdapat 30 bentuk/jenis korupsi yang tersebar dalam 13 pasal. Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis korupsi. Secara lengkap, ketujuh kategori/jenis tindak pidana korupsi tersebut adalah: Merugikan keuangan negara; Suap-menyuap; Penggelapan dalam jabatan; Pemerasan; Perbuatan curang; Benturan kepentingan dalam pengadaan; Gratifikasi.

Mengingat maraknya praktik korupsi di negara ini maka muncullah satu pertanyaan terkait perihal tersebut: Apakah Indonesia bisa terbebas dari korupsi? Jawabannya tentu saja bisa. Beranjak kepada pengalaman negara luar seperti halnya di Denmark, yang menempati peringkat teratas sebagai negara yang bebas dari korupsi. Lalu apa rahasia Denmark bisa meminimalisir tindakan korupsi?

Baca Juga:  Erick Thohir Pimpin PSSI Periode 2023-2027

Dilansir dari Kantor Staf Presiden (KSP) diceritakan inspirasi yang didapatkan dari negara yang satu ini dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui digitalisasi di segala aspek. Reformasi berbasis digital ini mulai gencar diterapkan pada area-area dengan risiko korupsi tinggi, terutama pada kerangka sistem pemerintahan. Ternyata upaya semacam ini menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir dan bahkan menghapus praktik korupsi di Denmark.

Denmark memperkenalkan skema keterbukaan dalam berbagai hal. Sebagai salah satu contoh yang menarik adalah keterbukaan para anggota parlemen di mana mereka harus mempublikasikan informasi tentang pengeluaran bulanan mereka seperti biaya transportasi, hiburan, pertemuan resmi, dan lainnya. Prinsip keterbukaan ini menjadi salah satu parameter penting bagi mata masyarakat untuk menilai seberapa bersih pelaku birokrasi pemerintahan di negaranya.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Denmark tersebut selayaknya juga diterapkan oleh Auditor di Indonesia ini. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Auditor harus menerapkan transparansi dan integritas. Hal ini sangat diperlukan guna meningkatkan kapabilitas seorang Auditor, karena dalam melaksanakan tugasnya, Auditor sering kali berhadapan dengan tindakan yang bisa tergolong dalam korupsi. Misalnya, saat melakukan Audit, ada Auditee yang memberikan barang mewah dengan dalih sebagai oleh-oleh. Saat itulah Auditor harus menunjukkan sikap integritasnya. Selain itu, digitalisasi dalam proses audit juga sangat penting guna meningkatkan keamanan data dan akurasi hasil audit.

Bagaimana cara memberantas korupsi di Indonesia? Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi, yaitu :

(1). Represif. Melalui strategi represif, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. (2). Perbaikan Sistem. KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, juga dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta mendorong transparansi penyelenggara negara (PN).  Sementara, guna mendorong transparansi penyelenggara negara (PN), KPK menerima pelaporan LHKPN dan gratifikasi.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa sama halnya Seperti Makan Babi

(3). Edukasi dan Kampanye. Sebagai bagian dari pencegahan, edukasi dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK membangkit kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya anti korupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar.

Satu hal penting perlu kami angkat dalam artikel ini adalah kasus korupsi beasiswa di Aceh yang sudah 3 kali pergantian kapolda Aceh, tetapi dugaan tindak pidana korupsi beasiswa aspirasi yang di lakukan beberapa oknum DPR Aceh tersebut masih jalan di tempat dan belum bermuara kepada sebuah solusi, apa penyebab dan kenapa tidak tertangani dengan tuntas padahal kasusnya sudah jelas, pengakuannya sudah ada namun penanganan hukumnya belum tuntas juga.

Padahal dugaan kasus korupsi beasiswa ini sudah mulai diselidiki semenjak tahun 2019 lalu, dan Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh tersebutpun sangat signifikan jumlahnya mencapai Rp10 miliar lebih, hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh waktu itu.

Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut, dan publik yakin pihak kepolisian sudah menyimpan data tersebut dengan baik dan rapi, tinggal kapan benda itu diselesaikan, itulah di antara tanda tanya yang mencuat dalam kepala setiap orang yang konsen dengan keadilan. Hukum dan keadilan seharusnya berjalan beriringan namun seakan akan di Aceh hukum tidak terfokus pada upaya mencapai keadilan, terkadang hukum digunakan sebagai alat untuk membela kepentingan instansi pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif.

Baca Juga:  Hindari Perbuatan yang Merusak Hati, Daftar Khatib Jumat 23 Desember 2022 se Aceh Besar

Teman teman mahasiswa sudah sering juga menyuarakan tentang dugaan kasus tindak pidana korupsi beasiswa di Aceh ini dalam beberapa kesempatan, namun pihak penegak hukum seakan akan berdiam diri dengan sekedar memberi harapan palsu kepada masiswa yang menyuarakannya. Walaupun sudah berulang kali para mahasiswa penerima manfa’at beasiswa tersebut di panggil ke polda aceh untuk dilakukan penyidikan namun hasilnya masih belum ada jawaban yang diharapkan semua pihak. sudah banyak juga mahasiswa yang dapat beasiswa aspirasi dari anggota dewan juga di panggil untuk memberi keterangan tapi semua hasilnya sama, apakah itu belum cukup bukti. Sehingga sampai sekarang belum ada tersangka dari kasus korupsi beasiswa tersebut!

Maka untuk mengakhiri dan menutup penulisan ini kita hanya bisa bertanya: KASUS BEASISWA SYUBHAT TAJAAN ANGGOTA DPR ACEH, KENAPA BUNGKAM?

Kita (rakyat dan mahasiswa) menunggu jawaban nyata dalam bentuk aksi baik di pengadilan maupun di penjara. Cukup sudahlah hukum dipermainkan oleh orang-orang yang membuatnya, kini masanya semua kita takut kepada Allah SWT.dengan langkah menegakkan hukum sebagaimana mestinya. Wallahu aklam.

penulis adalah Mahasiswa prodi  Siyasah/HTN Fak. Syari’ah & Hukum UIN.Ar-Raniry.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar