Award Winners

Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka

Kasus Sapi Kurus di Saree, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka
Foto Sapi Kurus di UPTD Saree, Aceh Besar.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar, tahun 2017.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK mengatakan, Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara pada Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.
“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” ujar Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, melalui keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

Baca Juga:  Puluhan Tenaga Honorer di Lhokseumawe Positif Narkoba

“Setiap tersangka memiliki peran masing masing, dan terbukti melanggar hukum, menurut hasil audit BPKP, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar,” lanjut Sony

Untuk diketahui, Pengusutan ini terkait proyek dugaan adanya korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar