Banda Aceh, Harian Reportase — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar, tahun 2017.
Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).
“Setiap tersangka memiliki peran masing masing, dan terbukti melanggar hukum, menurut hasil audit BPKP, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar,” lanjut Sony
Untuk diketahui, Pengusutan ini terkait proyek dugaan adanya korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar.