Award Winners

Kematian Canon Versus Kesengsaraan Warga

Kematian Canon Versus Kesengsaraan Warga
Keindahan Pulau Banyak, Aceh Singkil (Foto: Instagram @adinovri08)  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Oleh: M. Iqbal Abdurrahman

 Harian Reportase — Nama Canon ramai diperbincangkan masyarakat Aceh Singkil dalam tahun 2020, ia adalah anjing peliharaan salah satu pemilik resort di Pulau Banyak, Aceh Singkil yang mati setelah ditangkap oleh Satpol PP. Dalam sebuah video yang beredar kala itu, tampak beberapa anggota Satpol PP berupaya menangkap anjing tersebut dengan menggunakan kayu panjang yang kemudian berakhir dengan kematian anjing yang penuh kontroversi itu.

Canon merupakan anjing peliharaan milik pengelola salah satu resort yang berada di Kabupaten Aceh Singkil. Namun hewan peliharaan tersebut membuat keresahan, baik bagi warga sekitar maupun para wisatawan yang mengunjungi tempat wisata yang berada di pulau banyak tersebut, seperti yang dialami salah seorang warga Pulau Banyak, ia mengaku pernah digigit anjing tersebut pada September 2020, ia dikejar-kejar dan digigit anjing milik pengelola Kimo Resort di pantai tersebut.

Sementara itu, Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan, pemeliharaan anjing dan babi dilarang. Hal itu mengacu pada Surat Gubernur Aceh No. 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019, perihal untuk pelaksanaan wisata halal Aceh di Kecamatan Pulau Banyak. Akan tetapi tidak di indahkan oleh pengelola resort tersebut sehingga satpol PP mengevakuasi hewan peliharaan itu. Personil Satpol PP tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengevakuasi anjing tersebut, karena telah meresahkan. Beberapa info yang kita terima, anjing tersebut beberapa kali menyerang pengunjung yang berwisata ke Pulau itu.

Di Qanun Aceh nomor 10 tahun 2019 sudah dijelaskan sesuai syariat Islam, ditempat wisata di Aceh tidak dibenarkan memelihara anjing, babi, minuman keras dan PSK, ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil yang memelihara hewan tersebut agar paham dan tahu aturan, di mana diperbolehkan memelihara dan dimana tidak di perolehkan.

Baca Juga:  Peserta Tour de Aceh Etape I Puji Keindahan Takengon

Dalam pelaksanaan evakuasi, pihak Satpol PP memasukkan anjing tersebut ke dalam keranjang, karena itulah yang mengakibatkan anjing canon mengalami stress berat sehingga hewan peliharaan Kimo Resort itu mati.

Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani, membantah matinya anjing tersebut akibat perlakuan anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas, dan direlokasi ke tempat lain.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid angkat bicara mengenai berita tentang matinya seekor anjing milik salah satu Resort di Pulau Banyak yang sempat viral tersebut, mengingat banyaknya laporan masyarakat bahwa keberadaan anjing tersebut telah meresahkan para wisatawan.

“Kita tidak melarang hewan itu dipelihara, namun ditempat tempat tertentu seperti di Wisata Kepulauan Banyak tersebut kita memang melarangnya, apalagi sempat membahayakan pengunjung,” ujar Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid

Sementara itu, Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, Ahmad Yani, menjelaskan, anjing tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima banyak keluhan soal keberadaan anjing di kawasan wisata halal itu.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap anjing di lokasi wisata, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Muspika di Pulau Banyak terhadap kegiatan penangkapan anjing yang akan dilakukan, di sebuah resort tempat anjing tersebut dipelihara.

Saat akan dilakukan penangkapan, kata Ahmad Yani, pemilik anjing diduga sempat berusaha mempersulit petugas dengan cara mengulur waktu agar anjing tersebut tidak ditangkap atau dievakuasi petugas.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pemilik resort, kemudian petugas berupaya melakukan penangkapan menggunakan peralatan yang aman dan ramah hewan. Karena kondisi anjing yang galak, anjing tersebut kemudian berusaha memberikan perlawanan ketika akan ditangkap petugas.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar PAUD dan TK Se Kota Banda Aceh Ikut Karnaval HUT RI

Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, kemudian anjing tersebut dibujuk oleh pemilik dan kemudian anjing bernama Canon tersebut dimasukkan ke dalam keranjang, guna selanjutnya dibawa ke daratan di Singkil, ibu kota Aceh Singkil.

Ahmad Yani menduga, anjing yang mati tersebut diduga stres dan bangkai anjing sudah dikuburkan setelah dirinya berkoordinasi dengan Sekdakab Aceh Singkil.

Kita sebagai seorang muslim, memiliki panduan yang lebih tinggi kedudukannya dari segala aturan, bahkan dari keinginan atau idealisme kita, yaitu Al Qur’an dan Sunah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Allah ta’ala menyebutkan dalam firmanNya, di antara tanda iman seseorang adalah kelapangan hati menerima perintah dan menjauhi larangan-Nya. Bahkan, Sebagai mana dalam firman-Nya QS. An-Nisa’:65 yang artinya

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An-Nisa’ : 65)

Maka demi cinta kita kepada Allah dan RasulNya, demi iman, mari kita tundukkan idealisme kita kepada Islam, untuk mendengar dan patuh terhadap jawaban Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam atas soal yang ditanyakan di atas.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa yang memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis yang lain, masih dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)

Baca Juga:  Hindari Kalimat yang Tak Penting, Daftar Khatib Jumat 4 Agustus se Aceh Besar

Dua hadis ini adalah dalil, haramnya memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang dikecualikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam di atas, untuk menjaga:

  1. Kebun/sawah,
  2. Binatang ternak
  3. Berburu

Adapun selain untuk tiga tujuan ini, maka memelihara anjing hukumnya haram. Kita dapat menyimpulkan haram, karena memelihara anjing yang bukan untuk tiga tujuan di atas, dalam Islam tergolong dosa besar. Dan kita bisa menyimpulkan tergolong dosa besar, karena adanya ancaman mengerikan yang tersebut dalam hadis di atas, yaitu akan berkurang satu atau dua qirath pahala.

Sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, Dosa besar adalah, dosa yang dijelaskan oleh syari’at hukuman di dunia (had), ungkapan laknat atau ancaman.

Oleh karena itu kematian canon tidak sepenuhnya kesalahan dari pihak satpol pp akan tetapi dalam upaya evakuasi untuk pemindahan tempat anjing canon hewan tersebut mengalami stress yang menyebabkan kematian, dan Satpol PP melaksanakan tugas dari atasannya dengan berdasarkan untuk meciptakan wisata halal di Provinsi Aceh. Dalam pandangan hukum Islam diharamkan untuk memelihara anjing kecuali untuk tujuan yang bermanfaat bagi manusia seperti menjaga kebun/sawah, berburu dan menjaga hewan ternak. Maka dari itu, untuk memelihara anjing dengan memenuhi ketiga syarat sesuai anjuran ajaran Islam, alangkah baiknya pemeliharaan hewan di tempat wisata halal tidak semestinya yg sifatnya meresahkan atau berdampak buruk bagi pengunjung di tempat tersebut. Wallahu’alam.

Penulis adalah Mahasiswa prodi Siyasah/HTN Fak. Syari’ah UIN Ar-Raniry.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar