Award Winners

KKP Bersama DKP Aceh Sosialisasi Batas Penangkapan Ikan Di Aceh Timur

KKP Bersama DKP Aceh Sosialisasi Batas Penangkapan Ikan Di Aceh Timur
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Aliman S,Pi M,Si, Asisten II Setdakab Aceh Timur, Aiyub S.Km, M.Si, Anggota DPR RI Komisi IV Muslim, SHI, MM, Plt Direktur Penangganan Pelanggaran Nugroho, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Nugroho Aji, di Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi Rayeuk. Selasa, (22/06/2021). (Doc: Harian Reportase)  
Penulis
|
Editor

Aceh Timur, Harian Reportase — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada masyarakat nelayan mengadakan sosialisasi pemberian pemahaman kepada nelayan mengenai batas-batas areal penangkapan ikan dalam wilayah teritorial Republik Indonesia.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Bupati Aceh Timur yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Timur, sangat mengapresiasi kepada pihak KKP yang telah menunjukan kepedulian kepada nelayan dalam rangka pemeberian pemahaman mengenai batas-batas wilayah areal penangkapan ikan.

“Selama ini banyak nelayan kami yang tidak mengetahui batas-batas wilayah penangkapan ikan, sehingga banyak diantara meraka ditangkap oleh pihak otoritas asing,” kata Asisten II pada pembukan kegiatan, yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi Rayeuk. Selasa, (22/06/2021).

Sosialisasi batas areal penangkapan ikan oleh pihak (KKP) diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat nelayan tidak melakukan operasi penangkapan diluar batas perairan suatu Negara.

Baca Juga:  Optimalkan Restribusi Pelabuhan Perikanan, DKP Aceh Usulkan Rancangan Qanun

Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah stakeholder, baik dari kalangan Instansi Pemerintah, Instansi Swasta dan masyarakat Nelayan Aceh Timur.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Aceh, Aliman S,Pi M,Si, menjelaskan, efek dari nelayan melakukan operasi penangkapan ikan diluar batas wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat mengakibatkan para nelayan ditangkap dengan tuduhan melanggar batas wilayah suatu Negara.

“Nelayan Aceh yang ditangkap oleh pihak keamanan laut Negara tetangga akibat melanggar batas wilayah, selain faktor cuaca juga akibat ketidakpahaman nelayan terkait batas wilayah, Namun yang perlu digaris bawahi disini, cukup banyak nelayan kita yang ditangkap kerena melanggar batas wilayah,” ujar aliman.

Baca Juga:  33 Daerah Dapat Insentif Pengendalian Inflasi, Berikut Daftarnya

Aliman menambahkan, persoalan batas wilayah yang sering dilanggar oleh nelayan tradisional disebabkan keberadaan Aceh berbatasan langsung dengan Negara Thailand, Malaysia, dan Kepulauan Andaman.

“Kita tidak tau bagaimana proses hukum kedepan apabila ada warga Negara Indonesia yang ditangkap oleh pihak asing dengan tuduhan melanggar batas negara,” lanjut aliman

Selama ini, dari pihak DKP Aceh bersama sejumlah Instansi lain telah melakukan sosialisasi dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan para nelayan di Aceh.

Kedepan juga Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh akan memberikan alat bantu navigasi untuk kapal-kapal yang melakukan operasi penangkapan diwilayah terluar, dan penertiban dukumen kalayakan pelayaran kapal perikanan (ISO, SPB).

“Upaya-upaya pencegahan terus kita lakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam memberikan pencerahan kepada para nelayan yang melakukan operasi penangkapan, supaya mereka dapat menyadari konsekwensi apabila melanggar batas,” tegas aliman.

Baca Juga:  3 Jenis Ikan Ini Mengalami Peningkatan Produksi Setiap Tahunnya di PPS Kutaraja

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2018 sampai 2021, jumlah nelayan Aceh yang tertangkap akibat melanggar batas wilayah perairan Negara mencapai 102 orang, dengan berbagai jenis ukuran kapal dan alat tangkap, sebagian dari mereka ada yang sudah kembali ke tanah air, ada yang masih menjalani masa hukuman di Negara tersebut.

Dalam acara ini turut dihadiri Bupati Aceh Timur yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Timur, Aiyub S.Km, M.Si, Anggota DPR RI Komisi IV Muslim, SHI, MM, Plt Direktur Penangganan Pelanggaran Nugroho, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemenlu, Nugroho Aji dan 150 peserta dari Nelayan Aceh Timur. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar