Award Winners

Kominfo Matikan TV Analog di 5 Daerah Ini pada 17 Agustus, Termasuk Aceh

Kominfo Matikan TV Analog di 5 Daerah Ini pada 17 Agustus, Termasuk Aceh
Foto Ilustrasi TV Digital  
Penulis
|
Editor

“Kominfo Matikan TV Analog di 5 Daerah Ini pada 17 Agustus, pergantian TV Analog ke TV Digital akan dilahkan secara bertahap di seluruh Indonesia.”


Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.

Tahap pertama akan selesai selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2021. Kemudian, tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB mendatang.

Tahapan ASO diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Kominfo Matikan TV Analog

Secara keseluruhan ada lima tahapan penghentian siaran TV Analog.

Mulai 1 Agustus 2021 Pada tahap pertama yang akan rampung pada 17 Agustus ini, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog di lima daerah yaitu:

Baca Juga:  Ternyata Hoaks, 54 ABG Aceh Besar Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan

Aceh-1 : Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh

Kepulauan Riau-1: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang

Banten-1: Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang

Kalimantan Timur-1: Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang

Kalimantan Utara-1 dan 3: Kabulaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan.

Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan penghentian siaran TV Analog dilakukan secara bertahap karena adanya sejumlah faktor, seperti pertimbangan kesiapan industri, keterbatasan spektrum frekuensi radio, hingga masukan dari Lembaga Penyiaran.

Baca Juga:  Sanusi Madli Minta Pemerintah Aceh dan DPRA Kaji Ulang Terkait Pemberhentian Tenaga Kontrak

“Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap,” ujar Dedy.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan mulai diperkenalkan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.

Meskipun dilakukan secara bertahap, ASO di daerah yang sudah ditentukan harus dilaksanakan secara serentak oleh semua stasiun televisi di daerah tersebut.

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.

Mengubah TV biasa jadi TV digital

Untuk mengubah TV biasa menjadi TV digital, dapat menggunakan set top box (STB) DVBT2.

Baca Juga:  SMP IT Luqmanul Hakim dan Pegadaian Syariah Lanjutkan Kerjasama

STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

STB ini bisa dibeli di marketplace online dengan harga yang bervariasi. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki.

Untuk memasang perangkat STB sangat mudah. Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi.

Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV. Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB. (Kompas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar