Banda Aceh, Harian Reportase — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda pembahasan terkait perampasan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, yang diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Penundaan pembahasan itu diakibatkan, kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari tak hadir. Namun pada saat pembahasan itu hanya dihadiri Kepala Bagian (Kabig) aset.
“Karena kepala tidak hadir, ya terpaksa kita tunda, Pembahasan akan dijadwalkan ulang,” kata Ketua Komisi III DPR Aceh, Khairil Syahrial, Kamis, (2/6/2022), diruang Banggar Gedung DPRA
Menurut Khairil, untuk membuktikan apakah empat pulau tersebut masuk ke Aceh atau ke wilayah lain, tentu legislatif membutuhkan data yang akurat, sebagai alat bukti dipengadilan.
“Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset-aset, Tentu dalam hal ini dewan tak main-main dalam menanggapi hal tersebut,” kata Khairil.
Menurut Khairil, penyelamatan empat pulau itu sebagai aset Aceh, yang sangat berharga. Apalagi, letak keberadaan pulau itu berbatasan dengan Nias.
“Data – data saat ini sedang kita kumpulkan, Bahkan pihak ahli waris pulau itu, telah ditemui untuk meminta kejelasan, termasuk surat-surat yang dimiliki oleh ahli waris,” tegas Khairil.
Disela-sela rapat itu, Badan Pertanahan Aceh (BPA) Sunawardi menjelaskan, pihak BPA dan Pemerintah Aceh telah menurunkan tim ke daerah empat Pulau itu.
Bahkan hasil laporan sementara banyak bukti-bukti ditemukan, seperti adanya tembok yang ditulis milik Pemerintah Aceh.
“Tim sedang berkerja di lapangan,” Jelanya.
Menurut keterangan warga kata Sunawardi, banyak nelayan daerah seputaran empat pulau itu mengikuti adat Aceh, seperti hari Jumat, nelayan daerah itu tidak melaut.
“Menunjukkan bahwa empat pulau itu masuk ke wilayah Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk menjawab beberapa aspirasi, Ditjen Bina Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut serta Tim Rupabumi yang terdiri dari BIG, KKP, Dishidros TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pulau-pulau yang dimaksud.
“Langkah ini dilakukan agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut. Adapun tim tersebut diminta berangkat melakukan peninjauan pada minggu ini,” demikian ungkap Ketua Komisi III DPR Aceh.***