Award Winners

KPU : 45 Dari 75 Parpol Yang Terdaftar di Kemenkumham Beralamat Fiktif

KPU : 45 Dari 75 Parpol Yang Terdaftar di Kemenkumham Beralamat Fiktif
Pemilihan Umum Serentak 2024. (Doc: kip.acehprov)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya telah mengirim undangan ke 75 partai politik yang tercatat di Kemenkumham untuk mengikuti uji coba sistem informasi parpol.

Namun, hanya 30 yang menerima, 45 lainnya memiliki alamat fiktif.

“Sebagaimana disampaikan, ternyata dari 75 surat yang dikirim KPU, hanya 30 yang diterima oleh pengurus parpol, yang lainnya karena alamatnya tidak benar, ada yang kosong, ada yang jadi rumah sakit, ada yang rumah kosong,” kata Hasyim di Hotel Holiday Inn Hayam Wuruk, Jl Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/6/2022).

“Ada yang rumah warga, ada juga kantor travel, ada toko sembako, ya karena memang alamat itu kami mengikutinya, secara yang tertulis di Kemenkumham,” lanjutnya.

Hasyim mengatakan angka itu lebih sedikit dibanding tahun 2017.

Baca Juga:  Pemprov DKI: Pelanggan Pangkas Rambut Wajib Miliki Sertifikat Vaksin

Tahun 2017, yang tercatat 73 parpol, 33 di antaranya menerima surat undangan, dan yang mendaftar pemilu cuma 27 parpol.

“Kalau kita perbandingkan dengan 5 tahun lalu, 2017, itu ada 73 partai, dari 73 partai yang kita sebar, yang terkirim itu 33, dari 33 partai itu pada saat pendaftaran yang mendaftar 27 partai. Jadi saat ini ada hubungan, dari 73 nambah jadi 75, kemudian saat kami kirim surat 73 dari 5 tahun lalu itu yang terkirim hanya 33, yang sekarang ini dari 75 yang terkirim hanya 30,” katanya.

Hasyim mengatakan, partai politik yang ada saat ini masih tercatat sebagai bakal calon Pemilu 2024.

Dia pun belum mengetahui pasti ada berapa partai politik yang mendaftar di Pemilu 2024 nanti.

“Belum tahu nih dari 30 yang jadinya daftar berapa, belum kita ketahui sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran partai politik yang direncanakan pada bulan Agustus,” katanya.

Baca Juga:  Eco Dayah Why Not?

Lebih lanjut, dia mengatakan pada saat mendaftar langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa dokumen. Jika ada kekurangan, parpol perlu melengkapinya.

“Yang namanya mendaftar itu harus lengkap, ketika nanti tim hadir ke KPU maka itu nanti langkah pertama yang akan diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap, metodenya kira-kira mencocokkan rekapitulasi bersama tim KPU dengan tim parpol mencocokkan dokumen dengan di Sipol. Jadi nggak di klaim pengurus ini dokumennya sudah ada, kalau dokumennya sudah ada nanti akan dibuatkan berita acara penerimaan pendaftaran dengan dokumen lengkap,” katanya.

“Tapi kalau kita periksa rekapitulasi dengan apa yang ada di Sipol ada yang kurang atau belum lengkap nanti disampaikan, bukan hanya disampaikan nanti KPU dengan tim parpol mana, yang kurang mana, yang belum lengkap sehingga nanti dilengkapi,” sambungnya.

Baca Juga:  Sumur Minyak Ranto Peureulak, Aceh Timur Terbakar

Hasyim mengimbau parpol untuk mendaftar lebih awal sehingga jika ada kekurangan dokumen dapat segera dilengkapi.

“Kalau nanti rencananya parpol daftar tanggal 1-7 Agustus 2022 ini kami sangat berharap temn2 parpol daftar ke KPU di bagian awal, kenapa? Karena misalkan datang tanggal 1 mendaftar, kita periksa sampai selesai. Pengalaman 5 tahun yang lalu parpol hadir, daftar sampai dinyatakan lengkap diterbitkan berita acara itu sekitar 8 jam paling cepat, sehingga kita hitungkan saja karena hari dalam pemilu kalau sehari 24 jam kalau 5 hari kalikan saja 24 kali 5. Untuk itu, teman-teman kita harapkan hadir di awal,” katanya.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Sedangkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada 29 Juli-13 Desember 2022. [detiknews]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar