Award Winners

Langsa Zona Merah, Rapat Forkopimda Lahirkan 6 Poin Penting

Langsa Zona Merah, Rapat Forkopimda Lahirkan 6 Poin Penting
Foto: Ilustrasi Zona Merah. (Doc: republika)  
Penulis
|
Editor

Langsa, Harian Reportase —  Status Kota Langsa kembali meningkat, dari sebelumnya zona orange menjadi zona merah.

Seiring dengan peningkatan status tersebut, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa bersama Forkopimda dan pihak terkait lainnya, menggelar rapat di Sekretariat Satgas Covid-19 Langsa. Rabu (18/8/2021)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM ini melahirkan 6 poin keputusan penting.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Asing, Pemerintah Aceh Kirim Pemuda dan Santri Aceh ke Kampung Inggris Pare Kediri

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Langsa, M. Husin via Serambinews mengatakan, keputusan rapat Forkopimda ini memuat enam poin.

Pertama, mengoptimalkan PPKM berskala mikro ditingkat gampong yang mempunyai fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

Kedua, mengimplementasikan Intruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tentang  PPKM Level 3.  2 dan 1 secara maksimal.

Tiga, memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir dan memakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Baca Juga:  Sosiolog: Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak Bagai Gunung Es

Keempat, melaksanakan razia masker dengan mengedepankan tindakan humanis, terhitung 14 hari, bila kasus terus naik maka tindakan akan ditingkatkan.

Kelima, kepada pasien isolasi mandiri untuk dikawal ketat sampai dinyatakan sembuh dan yang suspect harus dilakukan PCR.

Keenam, kerumunan harus dibatasi dan sekolah diupayakan daring kembali sampai ada keputusan lebih lanjut. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar