Award Winners

Mahfud Klarifikasi Arti Darurat Militer yang Disebut Muhadjir

Mahfud Klarifikasi Arti Darurat Militer yang Disebut Muhadjir
Foto Ilustrasi.  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan makna istilah atau arti darurat militer dalam menangani pandemi Covid-19 yang sebelumnya disebut oleh Menko PMK Muhadjir.

Ia mengatakan, darurat militer yang dimaksud Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum, tapi saat ini Indonesia tengah mengalami kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan mengatasi kedaruratan itu.

“Penjelasan Pak Muhajir, kan seperti itu,” kata Mahfud dalam keterangannya via CNN Indonesia, Sabtu (17/7/2021)

Ia menjelaskan bahwa menurut hukum ada beberapa keadaan darurat, mulai dari darurat sipil, yakni jika terjadi peristiwa yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan, darurat militer dalam stipulasi hukum yang berarti militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.

Baca Juga:  KPN Syariah Al Ikhlas Kemenag Pidie Bantu Muallaf Binaan Dewan Dakwah Aceh

Kemudian terdapat darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” katanya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia kini tengah berada dalam situasi darurat militer dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ia menyatakan demikian karena melawan Covid itu adalah situasi memerangi musuh tak kasat mata.

Baca Juga:  Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK

“Sebetulnya pemerintah saat ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Sekarang ini sudah darurat militer karena kita berhadapan dengan musuh yang tidak terlihat,” kata Muhadjir di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, DIY, Jumat (16/7).

Karena sedang menghadapi musuh tak kasat mana, menurut Muhadjir, dalam menangani pandemi Covid-19 ini maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga melibatkan jajaran TNI/Polri.

Baca Juga:  Kemenag Aceh Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

“Ini betul-betul daruratnya sudah darurat militer. Hanya musuhnya memang bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu,” katanya.

Sebagai catatan, TNI dan Polri sudah dilibatkan secara aktif sejak pandemi melanda Indonesia tahun lalu, mulai dari penjagaan titik-titik pembatasan mobilitas warga, hingga menjadi vaksinator. Terbaru, TNI dan babinsa juga dilibatkan dalam mendistribusikan obat gratis pada kalangan menengah ke bawah. (CNN Indonesia).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar