Award Winners

Masyarakat Diimbau Tuntaskan Vaksinasi Booster

Masyarakat Diimbau Tuntaskan Vaksinasi Booster
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. (Doc: Humas Polda Aceh)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan vaksinasi, khususnya dosis III atau booster.

Hal tersebut disampaikan Winardy seiring telah keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di mana dalam Surat Edaran tersebut, kata Winardy, vaksinasi booster menjadi syarat wajib para pelaku perjalanan.

“Masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy, melalui keterangan rilisnya, Rabu, (31/8/2022).

Baca Juga:  Bustami Hamzah Jabat Pj Gubernur Aceh

Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 30 Agustus 2022 berjumlah 2.774 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 276 orang, dosis II 1.176 orang, dan dosis III atau booster 1.322 orang.

Untuk diketahui, Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi, baik vaksinasi doses pertama, vaksinasi dosis kedua hingga vaksinasi booster atau dosis ke tiga.

Baca Juga:  BMA Sosialisasikan Zakat Penghasilan kepada IDI Aceh

kedepan, vaksinasi dosis ketiga ini akan menjadi syarat utama perjalanan dalam negeri, terutama perjalanan menggunakan transportasi udara berupa pesawat, tranportasi darat kereta api dan transportasi laut.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini terbit menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI ke 78, Dayah Darul Quran Aceh Gelar Aneka Perlombaan

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar