Award Winners

Minta Blokir Game Higgs Domino, Polda Aceh Surati Kemenkominfo

Minta Blokir Game Higgs Domino, Polda Aceh Surati Kemenkominfo
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H.,S. I. K., M. Si. (Doc: Humas Polda Aceh).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com – Polda Aceh melalui Ditreskrimum sudah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyikapi maraknya judi online khususnya chip higgs domino di Provinsi Aceh.

“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino,” kata Winardy di Polda Aceh, Senin, (5/9/2022).

Baca Juga:  DEMA FISIP UINAR Gelar Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Aceh, Ini Hasilnya

Polda Aceh dan jajaran terus melakukan Sosialisasi, edukasi, dan penindakan agar judi berkedok game itu hilang di Bumi Serambi Mekkah.

Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran judi online berkedok game tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game higgs domino masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Baca Juga:  Daftar Daerah di luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.

“Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak,” tegas Winardy (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar