Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Pemerintah akan melarang mobil dengan spesifikasi 1.400 cc ke atas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi Perpres tersebut sudah selesai dibahas dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah ditandatangani oleh presiden, aturan itu akan langsung dirilis.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan pertalite),” ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/9/2022).
mengatakan larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” lanjut Saleh.
Untuk diketahui, jika Perpres tersebut berlaku, maka kenderaan mobil yang dapat mengisi pertalite adalah mobil yang 1.400 cc kebawah.
Sementara untuk jenis sepeda motor, hanya sepeda motor dengan Cc 250 ke bawah yang boleh mengisi BBM Subsidi jenis pertalite.
Saat ini masyarakat terus menunggu keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden, terutama berkaitan dengan harga BBM Bersubsidi dan Jenis kenderaan mana saja yang dapat menggunakan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar.
Kepastian menjadi penting ditengah impitan ekonomi yang sedang sulit.