Award Winners

MUI : Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

MUI : Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Doc: Ilustrasi Vaksin Covid 19  
Penulis
|
Editor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih yang dibuat Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia”.

Harian Reportase — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal,”kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Kiai Asrorun Niam menyampaikan bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Baca Juga:  Gubernur ajak Masyarakat Aceh di Surabaya Jaga Kearifan Leluhur

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yakni terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Pada rapat pleno ini, Kiai Niam menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.

Baca Juga:  Irwandi Yusuf Akan Bebas Tahun Ini? Ini Kata Kuasa Hukum

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis.

“Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19 yaitu vaksin Merah Putih,” ungkapnya.

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujudkan vaksin Covid-19 yang halal dan aman.

Lebih lanjut, kiai Niam mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan disisi lain terjamin kehalalannya.

“Mengapa? Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah masyarakat Muslim dan aspek halal menjadi bagian yang tak terpisahkan di pengamalan keagamaan,” sambungnya. (mui)

Baca Juga:  PKM Dosen Unsam, Pemberdayaan KUB Sakura Melalui Penggunaan Bubu Payung di Kuala Langsa

Vaksin Merah Putih Kantongi Sertifikat Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih yang dibuat Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, sertifikat halal diterbitkan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi, Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin Covid-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal,” kata Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari serambinews.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar