Award Winners

Mulai 1 Agustus, Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite

Mulai 1 Agustus, Mobil Ini Dilarang Isi Pertalite
Foto : ilustrasi. pertamina.com  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) merilis kriteria kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi.

Kriteria kenderaan tersebut adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

Kebijakan itu mulai berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung. Pertamina sendiri menargetkan revisi itu selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Berikut daftar mobil yang akan dilarang membeli Pertalite dan Solar Subsidi, dikutip dari berbagai sumber.

Dari merek Toyota, ada beberapa mobil bensin dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, diantaranya Alphrad, Vellfire, Fortuner 2.7, Camry, dan mobil sport Supra.

Berikutnya Hyundai Santa Fe 2.5, Mercedes-Benz, GLE 450 4MATIC AMG Line, GLE 450 4MATIC Coupé AMG Line, GLS 450 4MATIC AMG Line, Mercedes-Maybach GLS 600 4MATIC, S 450 4MATIC, dan Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+.

Selanjutnya BMW, antaranya 740Li Opulence, 840i Gran Coupé M Technic, 840i Coupé M Technic, X5 xDrive40i xLine, M3, M4, M5, hingga M8.

Perlu diketahui daftar kendaraan di atas rata-rata aktif atau masih dijual oleh agen pemegang merek. Sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah mobil yang tidak boleh membeli Pertalite akan lebih banyak lagi ke depannya. [cnbc]

Baca Juga:  BMA Serahkan Bantuan Puting Beliung untuk Dayah Mini Aceh
Kedepan, Beli Pertalite Tak Wajib Pakai Aplikasi

PT Pertamina (Persero) menegaskan proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi ke depan tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Masyarakat yang mendaftarkan kendaraannya sebagai pengguna BBM Pertalite maupun Solar dapat menunjukkan print QR Code MyPertamina di setiap SPBU.

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya hingga kini belum menentukan tanggal implementasi untuk penggunaan QR Code.

Meski begitu, Pertamina mengimbau agar masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftarkan kendaraanya.

Diantaranya yakni baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.

“Dan untuk pembelian juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di HP,” katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/7/2022).

Lebih lanjut, Irto mengatakan pihaknya masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Baca Juga:  Alasan Toyota Tak Lagi Produksi Agya 1000 cc

Revisi aturan pembelian BBM Subsidi merupakan upaya pemerintah untuk memetakan konsumen yang berhak menenggak BBM jenis Pertalite. Adapun, dalam revisi Perpres 191/2014, pemerintah fokus agar penyaluran BBM subsidi dinikmati oleh konsumen yang berhak.

“Kami juga sedang menunggu revisi Perpres 191,” katanya.

Seperti diketahui, Pertamina telah memperluas wilayah kota/kabupaten yang wajib melakukan pendaftaran kendaraannya di website MyPertamina. Yang terbaru, Pertamina mewajibkan 50 kota/kabupaten untuk segera melakukan pendaftaran tersebut.

Pendaftaran di MyPertamina sejatinya dilakukan supaya pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Pada pembukaan awal pendaftaran, Pertamina hanya mewajibkan 11 Kota/Kabupaten saja. Kali ini, daerah yang wajib mendaftar MyPertamina semakin banyak. Diantaranya ada 50 Kota/Kabupaten.

Terhitung pada 19 Juli 2022 ini, kendaraan yang sudah melakukan pendaftaran mencapai kurang lebih 150.000 kendaraan. Berikut 50 Kota/Kabupaten yang wajib daftar MyPertamina untuk mendapatkan Pertalite dan Solar Subsidi:

Aceh

– Kota Banda Aceh

Bali

– Kab. Badung

– Kota Denpasar

Daerah Istimewa Yogyakarta

– Kab. Sleman

– Kab. Kulon Progo

– Kab. Bantul

– Kab. Gunung Kidul

Baca Juga:  Penegakan Syariat Islam Tugas Bersama

– Kota Yogyakarta

DKI Jakarta

– Kota Jakarta Timur

Gorontalo

– Kota Gorontalo

Bengkulu

– Kota Bengkulu

Jambi

– Kab. Muara Jambi

Jawa Barat

– Kab. Bandung Barat

– Kota Cirebon

– Kota Bogor

– Kab. Bekasi

– Kab. Cianjur

– Kota Bandung

– Kab. Ciamis

– Kota Tasikmalaya

– Kota Sukabumi

Jawa Tengah

– Kota Semarang

– Kab. Cilacap

– Kota Surakarta

Jawa Timur

– Kota Madiun

– Kota Malang

– Kota Mojokerto

Kalimantan Barat

– Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

– Kota Banjarbaru

– Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara

– Kota Tarakan

Kepulauan Riau

– Kab. Karimun

Maluku

– Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat

– Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

– Kab. Timor Tengah Utara

Papua

– Kab. Mimika

Papua Barat

– Kab. Sorong

Riau

– Kota Pekanbaru

Sulawesi Selatan

– Kota Makassar

Sulawesi Tengah

– Kota Palu

Sulawesi Utara

– Kota Manado

Sumatera Barat

– Kota Pariaman

– Kab. Agam

– Kota Bukit Tinggi

– Kota Padang Panjang

– Kab. Tanah Datar

Sumatera Selatan

– Kota Palembang

Sumatera Utara

– Kota Pematang Siantar

– Kota Sibolga [cnbc]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar