Award Winners

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Mulai Hari Ini, Keluar Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 440/4709, tentang persyaratan pelaku perjalanan dari/ke Kota Sabang, 13 Juli 2021. (Doc: Harian Reportase).  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Sabang, Harian Reportase — Pemerintah KotaSabang, mewajibkan pendatang yang akan memasuki kota tersebut menunjukkansertifikat vaksin Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mikro.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sabang Nomor 440/4709, tentang persyaratan pelaku perjalanan dari/ke Kota Sabang, 13 Juli 2021.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Sabang, dalam rangka menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro level empat di Kota Banda Aceh.

“Bagi pelaku perjalanan dari/menuju Kota Sabang wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin (1 atau 2) atau surat keterangan Negatif Rapid test antigen (Dalam rentang waktu 2×24 jam), Bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin,” demikian bunyi surat yang diteken langsung oleh Wali Kota Sabang, Nazaruddin, S.I.Kom.

Baca Juga:  Latih Berdemokrasi, SMA Negeri 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Pemilu Raya OSIS

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) berbasis mikro level 4 untuk Kota Banda Aceh.


Dilansir dari halaman dishub.acehprov Bepergian ke Sabang Wajib Tunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin atau Hasil Rapid Test.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh, masyarakat yang ingin menyeberang ke Sabang melalui Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin atau hasil Rapid Test Antigen (1×24 jam) bagi yang belum melakukan vaksin.

Baca Juga:  Rifki Ismail Pimpin Ikatan Pemuda Aceh Utara

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki kartu vaksin dan hasil test antigen, bisa melakukan rapid test antigen di posko PPKM Satgas Covid19 yang ada di pelabuhan. Satgas juga menyediakan layanan rapid test antigen gratis bagi 50 calon penumpang setiap harinya.

Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan Aceh, Polda Aceh, Polres Kota Banda Aceh, Satgas Covid19 Banda Aceh, dan operator angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga:  Mahfud Klarifikasi Arti Darurat Militer yang Disebut Muhadjir

Rapat hari ini juga meminta kepada operator kapal untuk melakukan sosialisasi ke publik terkait aturan teknis di pelabuhan penyeberangan. Selain itu, petugas loket di pelabuhan wajib meminta kepada calon penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil rapid test antigen sebagai syarat sebelum membeli tiket. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar