Award Winners

Pagi ini, Bustami Dilantik Sebagai Sekda Aceh

Pagi ini, Bustami Dilantik Sebagai Sekda Aceh
Bustami, S.E., M.Si.  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Bustami, SE, M.Si dijadwalkan akan dilantik Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh pada Kamis (8/9/2022). Di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan surat undangan nomor 821.21/14278 yang ditanda tangani oleh Dr. M. Jafar, SH. M.Hum, a.n Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah.

Acara yang tercantum dalam undangan tersebut adalah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi madya sekretaris daerah Aceh.

Baca Juga:  Pengurus Daerah KAMMI Banda Aceh 2022-2024 Dilantik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE, MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan dr. Taqwallah, MKes.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.

Surat Kepres tersebut Ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, 29 Agustus 2022, melalui Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo.

Baca Juga:  Sekda Aceh Tinjau Pelaksanaan Donor Darah di Instalasi UTD RSUDZA

Dalam surat tersebut mengangkat Bustami, NIP 196707221996031002, Pembina Utama Muda (IV/C), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, Pria kelahiran 22 Juli 1967 merupakan orang yang sangat lama meniti karier sebagai PNS di lingkungan lembaga keuangan Pemerintah Aceh.

Dimulai dari staf biasa, Kepala Tata Usaha, Sekretaris Badan, hingga menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan akhirnya mengundurkan diri pada 30 Mei 2021.

Baca Juga:  Polda Aceh Akan Gelar Operasi Zebra Seulawah 2022

Bustami dilantik sebagai sekda dengan golongan IV/c. setelah dilantik, maka golongannya menjadi IV/d dengan jabatan Eselon I.b.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar