Award Winners

Partai Ummat Terima SK Kemenkumham

Partai Ummat Terima SK Kemenkumham
Partai Ummat. (Dok. Partai Ummat).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Partai Ummat yang didirikan Amien Rais menerima surat keputusan pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Partai Ummat Official, Sabtu (28/8/2021).

Ridho menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkulmham) Yasonna Laoly.

Baca Juga:  Gubernur Dukung KPK Wujudkan Pemilihan Berintegritas di Aceh

Ridho menyebutkan badan hukum partainya diakui pemerintah sejak 20 Agustus, Peresmian badan hukum Partai Ummat dituangkan dalam SK KUMHAM Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham, kepada menteri, dirjen administrasi hukum umum, direktur tata negara beserta jajarannya yang telah memberi informasi dan arahan terkait proses pengajuan badan hukum dan menjalankan prosedur pengesahan dengan baik,” kata Ridho.

Ridho juga mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas peresmian badan hukum Partai Ummat, Ia pun berterima kasih kepada para pimpinan partai, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta apresiasi dan terima kasih kepada para kader Partai Ummat di seluruh daerah.

Baca Juga:  Disdik Dayah Banda Aceh; Kesadaran Masyarakat Untuk Mengurus Legalitas Lembaga Semakin Tinggi

“Seluruh anggota Partai Ummat yang telah mencurahkan segenap pikirannya, waktunya, dan memberikan usaha terbaik dalam mempersiapkan segala sesuatu yang jadi persyaratan badan hukum,” ujar Ridho.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar