Award Winners

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA saat mengikuti diskusi yang digelar secara virtual oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala, Rabu, (7/7/2021).  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI. Ia mengatakan, pada Selasa (24/8) lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/8/2021).
Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Baca Juga:  Penyerapan APBA tahun 2021 berjalan Normal

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan. “Hasil pertemuan Gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasam yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

Baca Juga:  Dari Gampong Nusa ISKADA Menyusun Bakti

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 sebagai Pergub kepada Mendagri.

MTA menyebutkan, sejumlah regulasi yang mengamanatkan pelaksanaan Pergub tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Pergub kepada Mendagri,” kata MTA.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar