Award Winners

Pengaturan Dan Ketentuan PPKM Level 3 dan Level 4 Berdasarkan Inmendagri

Pengaturan Dan Ketentuan PPKM Level 3 dan Level 4 Berdasarkan Inmendagri
Foto: Ilustrasi Penyebaran Virus. (Dok: Liputan6)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Pengaturan dan Ketentuan pelaksanaan PPKM yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19.

Pada daerah level 3, kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang.

Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Pada daerah level 4, kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga:  Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, Dari Yang Termurah Hingga Termahal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Sementara pengaturan yang sama untuk level 3 dan level 4 antara lain, restoran/rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Baca Juga:  Kepala BNPB Tinjau Posko PPKM Gampong Lambung

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

Fasilitas umum seperti taman umum dan tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Baca Juga:  4.941 Warga Binaan di Aceh Memperoleh Remisi

Ketentuan perjalanan domestik tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tetapi tetap memakai masker.

Masyarakat tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam Inmendagri 25/2021 tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan cakupan wilayah. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar