Award Winners

Perdalam Rancangan Qanun Bahasa Aceh, Komisi VI DPRA Kunker ke D.I Yogyakarta

Perdalam Rancangan Qanun Bahasa Aceh, Komisi VI DPRA Kunker ke D.I Yogyakarta
  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Yogyakarta, Harian Reportase — Komisi VI DPRA melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta terkait dengan pendalaman materi Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh di Komplek Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Selasa (29/3/2022).

Tim Komisi VI DPRA yang hadir adalah Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag, Mawardi M, SE, TR. keumangan, SH.MH, Ilham Akbar, ST, Hj. Nurlelawati, S. Ag. M. Si dan H. jauhari Amin, SH. MH dan di dampingi oleh Staf Komisi VI DPRA.

Baca Juga:  Program Mukhayyam Al Quran Resmi Ditutup, Tgk Irawan Abdullah Ajak Santri Istiqamah Tingkatkan Amaliah Ramadhan

Rombongan ini disambut langsung oleh Wakil Gubernur Prov. DI Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X dan didampingi oleh SKPD Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Balai Bahasa Provinsi Yogyakarta.

Ketua Komisi VI DPRA Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag mengatakan, banyak hal yang kami dapat dalam konteks keistimewaan Yogyakarta, seperti penguatan budaya yang hampir di semua sektor kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia yang Masuk ADWI 2021, Salah Satunya Aceh

“khusus bahasa Jawa wajib di ajarkan 2 jam dalam seminggu dari tingkat SD sampai dengan SMA dan ada hari khusus harus berbaju budaya setiap 35 hari sekali,” sebut Irwan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, para petugas wisata harus memakai baju batik Jawa.

Paska Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Bahasa yang merupakan inisiatif DPRD.

“Maka kita jangan heran kalau di Yogya seperti dibandara, stasiun kereta pasti menggunakan bahasa Jawa dalam memberikan pengumuman, bahkan mereka juga mengadakan kongres bahasa Jawa setiap 5 tahun sekali,” terang Irawan.

Baca Juga:  Berikut Jadwal Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Asal Aceh

Ia menambahkan banyak lagi hal lainnya yang perlu kita adopsi dari cara Provinsi Yogyakarta tentang tatacara mereka menerapkan keistimewaanya.

“Lalu bagaimana dengan keistimewaan Aceh?, mari kita kita berupaya memulai niat mulia ini supaya dapat menjaga bahasa dan budaya Aceh yang merupakan khazanah peninggalan leluhur kita,” ajak Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag.***

Bagikan:

Tinggalkan Komentar