Award Winners

Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko Jual Emas Tidak Sesuai Kadar
Foto: Ilustrasi Emas.  Harian Reportase
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, Harian Reportase — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mendapati sejumlah toko di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Kamis (15/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, pengungkapan itu terjadi setelah petugas mengecek kebenaran laporan tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan Pemkab Blora Jalin Kerja Sama Bidang Pariwisata

Hal tersebut dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada Di Yogyakarta.

“Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.

Winardy melanjutkan, saat ini Ditreskrimsus sudah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar