Banda Aceh, Harian Reportase — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengadakan rapat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro di Kota Banda Aceh. Kamis (8/7/2021).
Berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kota Banda Aceh yang diterima Harian Reportase menetapkan, setelah mendengar masukan dari DPRK dan aspirasi dari masyarakat maka mesjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan, Sementara Warung Kopi, Cafe dan lain lain dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
Sementara untuk sekolah ditahun ajaran baru akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dengan full Daring, kemudian libur Idul Adha, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman melalui Kabag Humas Said Fauzan kepada Media mengatakan, segera mengeluarkan Instruksi Walikota (Inwal).
“Saat ini Inwal sedang difinalkan dan segera diinfokan ke publik,” kata Said.
Said menambahkan, Beberapa point penting akan dicantumkan dalam Inwal tersebut. Diantaranya; Masjid tetap dibuka seperti biasa dengan penerapan ProtKes, Warkop, Cafe dibolehkan dibuka sampai pukul 21.00 wib dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes).
Sekolah tahun ajaran baru akan dimulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli dengan full Daring, kemudian libur Idul Adha, setelah lebaran akan dievaluasi perkembangan Covid-19.
Masyarakat berterimakasih kepada pak wali, Pimpinan DPRK, Kapolresta, Kajari, dan unsur Forkopimdah lainnya, sudah menyahuti aspirasi ummat, khususnya terkait pemberlakuan rumah ibadah yang tetap dibuka.
“Semua itu turunan dari Inmendagri, Ingub, hingga Inwal,” tutup Said Fauzan.