Award Winners

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA TA 2022

Seluruh Fraksi Terima Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA TA 2022
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022. (Doc: DPRA)  
Penulis
|
Editor

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBA TA 2022. Jum’at Sore (23/9/2022).

Seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA-P) Tahun Anggaran 2022.

Komposisi APBA Perubahan tahun anggaran 2022 yang disepakati tersebut, terdiri atas Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.

Jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA P tahun anggaran 2022 yang disepakati, terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, didampingi Dalimi dan Safaruddin, selaku Wakil Ketua DPRA. Rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda Aceh serta para Kepala SKPA.

Sementara itu, Pemerintah Aceh mengapresiasi seluruh unsur Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yang telah selesai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (23/9/2022).

Baca Juga:  Hadapi Pandemi, ASN Pemerintah Aceh Gelar Doa dan Zikir Bersama Setiap Hari

“Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran pimpinan dan Anggota DPR Aceh yang terhormat, yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022,” ujar Bustami.

Secara khusus, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh yang disampaikan pada tanggal 22 dan 23 September 2022.

“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan. Sejalan dengan itu, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bustami.

Selain itu, sambung Sekda, pihaknya mengapresiasi dan menegaskan bahwa yang dihasilkan bersama dalam Sidang Dewan Yang Terhormat, merupakan bukti nyata bahwa Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Kereta Api Cepat Proyek Yang Dipaksakan Sejak Awal Kini Memakan Korban, Batalkan!!

Sementara itu, untuk memenuhi harapan seluruh Anggota DPRA terkait upaya meminimalisir Silpa Tahun 2022, Sekda mengungkapkan, sebagaimana telah disampaikan pada jawaban/tanggapan Gubernur Aceh atas pendapat Banggar DPR Aceh, saat ini Pemerintah Aceh telah melakukan rasionalisasi dan menyiapkan Pakta Integritas Kepala SKPA.

“Pj Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Aceh No. 602/15148 tanggal 19 September 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Sekda.

SE ini, sambung Sekda, menjadi dasar untuk mempercepat pelaksanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa pada kegiatan di Perubahan APBA Tahun 2022. Sekaligus untuk peningkatan pengadaan bantuan modal kepada Koperasi dan UMKM melalui katalog elektronik lokal dan toko daring di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Menyangkut tentang pendapat Anggota Dewan yang terhormat terkait tenaga Non-ASN sedang dilakukan pendataan tenaga Non-ASN sebagaimana petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi salah satu perhatian kami,” imbuh Sekda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga berpesan beberapa hal kepada seluruh SKPA dan Jajaran Aparatur Pemerintah Aceh, agar pada akhir Tahun Anggaran 2022 dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA dan meminimalisir Silpa.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Bahasa Asing, Pemerintah Aceh Kirim Pemuda dan Santri Aceh ke Kampung Inggris Pare Kediri

Selanjutnya, Sekda juga mengingatkan Kepala SKPA untuk terus bekerja keras, berdedikasi tinggi dan profesional, efektif dan efisien dalam melayani masyarakat Aceh, untuk menurunkan angka kemiskinan, penanganan stunting dan pengendalian inflasi.

Selain itu, Bustami juga berpesan agar para Kepala SKPA terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui upaya Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Selian itu juga untuk selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait, dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, tanpa mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Demikian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022. Marilah kita berserah diri kepada Allah, mudah-mudahan kehadiran kita dalam mengikuti Sidang Paripurna malam ini, mendapat taufiq dan hidayah-Nya dan semoga segala upaya dan kerja keras kita semua, dalam membangun Aceh, mendapat rahmat dan ridha dari Allah,” pungkas Sekda Aceh. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar