Award Winners

Sidang Vonis Ferdi Sambo Digelar Besok, Ini Harapan MenkoPolhukam

Sidang Vonis Ferdi Sambo Digelar Besok, Ini Harapan MenkoPolhukam
Foto Ilustrasi. Doc: Istimewa  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Besok Senin (13/2/2023) sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan.

Kasus yang telah menyita publik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapapun terutama para pihak yang memiliki pangkat dan jabatan, serta menjadi penting bagi pengharap keadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, keputusan sidang besok hari diharapkan kabar baik dan memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:  Memaknai Keberkahan Ramadhan Bagian 14

“Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” kata Mahfud, sebagaimana dilansir dari laman Viva.co.id, Minggu, 12 Januari 2023.

Mahfud berharap, keputusan majelis hakim besok akan adil bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Ferdi Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu.

Baca Juga:  Tha'at Kepada Pemimpin

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia yang Masuk ADWI 2021, Salah Satunya Aceh

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun

Bagikan:

Tinggalkan Komentar