Award Winners

Smart Emergency Terima Sertifikat Akreditasi B dari Kementerian Kesehatan

Smart Emergency Terima Sertifikat Akreditasi B dari Kementerian Kesehatan
Direktur Utama Smart Emergency Imam Subhi menerima langsung penyerahan sertifikat tersebut dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan di Auditorium hotel Horison Ciledug Tangerang, Kamis (30/6/2022). (Doc: FH/Harian Reportase).  
Penulis
|
Editor

Tangerang, Harian Reportase — Lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) kesehatan Smart Emergency menerima sertifikat akreditasi B dari Kementerian Kesehatan.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Auditorium hotel Horison Ciledug Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Direktur Utama Smart Emergency Imam Subhi menerima langsung penyerahan sertifikat tersebut dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Sebagai lembaga pelatihan kesehatan kami menyadari pentingnya lembaga kami harus terakreditasi agar pelatihan yang kami sajikan benar-benar terstandarisasi sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan,” ujar Imam Subhi

Baca Juga:  Dua Taruna Poltekpel Malahayati Ikuti Pelatihan di Busan, Korea Selatan

Menurut Imam Subhi, Akreditasi Institusi Penyelenggara Diklat Kemenkes RI merupakan kewajiban dan satu komitmen dalam upaya meningkatkan profesionalisme untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bekerjasama dengan Smart Emergency.

“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI memberikan pengakuan dan lisenci kepada Smart Emergency sebagai lembaga Diklat Kesehatan terakreditasi,” tambahnya.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya dalam sambutannya menjelaskan pentingnya akreditasi lembaga diklat sebagai upaya Kemenkes menjamin mutu pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga diklat kesehatan.

Baca Juga:  Daftar Khatib Jum’at 25 November 2022 se Aceh Besar

“Kemenkes saat ini terus berupaya mengembangkan platform digital untuk pengadaan pelatihan kesehatan yang tersertifikasi,” ujar drg. Arianti

drg. Arianti menjelaskan pada kesempatan tersebut, pihaknya menyerahkan sertifikat kepada 11 institusi yang telah memenuhi syarat menerima piagam akreditasi sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Selamat dan semangat untuk terus mengembangkan akreditasi Institusi, yang dari C harus mampu menaikkan ke A dan yang A harus mampu terus mempertahankan. Biasanya mempertahankan itu yang sulit,” tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

Pada kegiatan tersebut, selain Smart Emergency, lembaga pelatihan kesehatan yang mendapatkan akreditasi Kemenkes diantaranya Hermina Learning Center, Balai Latihan Kesehatan Provinsi Papua, RSUD Iskak Tulung Agung, RSI Sultan Agung Semarang, UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Bapelkes Provinsi Jawa Tengah, UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, UPTD Bapelkes Mataram, Bapelkes Batam, dan UPT Bapelkes Provinsi Riau.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar