Award Winners

SNMPTN-SBMPTN Resmi Berganti Nama dan Sistem, Berikut Penjelasannya

SNMPTN-SBMPTN Resmi Berganti Nama dan Sistem, Berikut Penjelasannya
SBMPTN-SNMPTN diganti nama menjadi SNBP dan SNBT oleh Kemendikbudristek (Doc. Instagram BP3)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi berganti nama dan berganti sistem.

Hal itu sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, dimana SNMPTN resmi berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Sementara SBMPTN berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Bukan hanya itu saja, penyelenggara SNBP dan SNBT juga berubah, bukan lagi ranahnya Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melainkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).

Akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun berubah, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur, yakni:

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

Seleksi secara mandiri oleh PTN

Aturan SNBP, SNBT dan Jalur Mandiri 2023

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:

  1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
  2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:

Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

Baca Juga:  Kemensos Kunjungi Bocah Korban Pelecehan Seksual di Aceh Utara

Artinya, pada poin 1 diterangkan bahwa semua nilai mata pelajaran menjadi penting karena bobotnya mencapai minimal 50 persen.

Dengan kata lain, siswa harus berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.

Sementara itu, pada poin 2, ada mata pelajaran pendukung yang juga perlu diperhatikan oleh siswa saat memilih prodi.

Apa itu mata pelajaran (mapel) pendukung?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNMPTN, mata pelajaran pendukung prodi merupakan mata pelajaran yang telah disesuaikan dengan prodi atau jurusan di perguruan tinggi.

Mapel pendukung terdapat dalam Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.

Misalnya, bagi siswa yang sekolahnya menerapkan Kurikulum Merdeka dan ingin memilih jurusan Kedokteran, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Biologi.

Untuk itu, siswa perlu berprestasi di semua mata pelajaran, khususnya biologi.

Berbeda dengan siswa yang sekolahnya masih menggunakan Kurikulum 2013.

Di mana siswa dikelompokkan berdasarkan peminatan IPA, IPS, dan Bahasa, maka mata pelajaran pendukungnya memiliki ketentuan sendiri.

Contohnya, siswa peminatan IPS atau Bahasa yang lintas jurusan prodi ke IPA, seperti Prodi Kedokteran, maka harus memiliki nilai terbaik pada mata pelajaran pendukung, yakni Matematika.

Bagaimana jika siswa IPA lintas jurusan ke prodi IPS?

Jika siswa IPA ingin memilih Prodi Ekonomi, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Matematika.

Baca Juga:  Semarakan Kemerdekaan Indonesia, Pemuda Lampoh Lubhouk Punge Blang Cut Gelar Aneka Perlombaan

Meski begitu, PTN bisa menentukan besaran komposisi persentase komponen 1 dan 2. Termasuk menentukan sejumlah syarat bagi prodi yang memang membutuhkan keahlian tertentu.

Bisa disimpulkan, pada SNBP 2023 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, siswa bisa mengeksplor jurusan atau prodi yang diminati. Namun, tetap harus memperhatian komponen penilaian dan ketentuan di masing-masing prodi PTN.

Sementara, kuota untuk SNBP adalah minimal 20 persen.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023

Untuk daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi.

Untuk soal SNBT, akan berupa penalaran, bukan hafalan.

Siswa tidak perlu khawatir, karena soal SNBT hampir sama dengan soal-soal Asesmen Nasional.

Di SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah.

Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan: Potensi kognitif. Penalaran matematika. Literasi dalam bahasa Indonesia. Literasi dalam bahasa Inggris.

Kemudian, pada Permendikbudristek No. 48 tahun 2022, pada pasal 6 ayat 3, SNBT tetap diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali tes.

Pada pasal 7 ayat 2, PTN dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik.

Baca Juga:  Anggota DPRA, H Teuku Sama Indra Meninggal Dunia

Dengan catatan, tambahan persyaratan portofolio diajukan oleh PTN kepada Kementerian.

Jalur mandiri 2023

Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.

Setidaknya, ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:

  1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
  2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas: Tes secara mandiri. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes. Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
  3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

PTN wajib juga mengumumkan pada masyarakat, mengenai kuota, masa sanggah, dan lainnya:

  1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
  2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
  3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
  4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sementara itu, daya tampungnya maksimal sebesar 30 persen untuk PTN, sedangkan PTN-BH memiliki kuota maksimal 50 persen.[Kompas]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar