Award Winners

Tahun Depan, Warna Pelat Nomor Kenderaan Diganti

Tahun Depan, Warna Pelat Nomor Kenderaan Diganti
Foto: Ilustrasi Warna Pelat Nomor Kenderaan. (Doc: CNNIndonesia)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Tahun depan Pelat nomor kenderaan di Indonesia akan dirubah, yang sebelumnya berwarna hitam dirubah menjadi warna putih, sementara tulisan nomor kenderaan yang sebelumnya berwarna putih dirubah menjadi warna hitam.

Perubahan tersebut sesuai dengan aturan pelat nomor terbaru yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pergantian ini dalam rangka mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni untuk mengefektifkan penerapan program tilang elektronik yang menggunakan bantuan kamera sebagai bukti pelanggaran.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, penerapan tilang elektronik atau yang disebut ETLE ini masih menemui kendala, yaitu pada kamera ETLE yang kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim mengatakan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I, Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Baca Juga:  Yesus (alaihi as-salam) Dalam Perspektif Islam

Diharapkan, kedepan Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Taslim seperti dimuat Kompas.com Sabtu (14/8/2021).

Taslim juga menambahkan, identifikasi kamera ETLE ini juga sudah diterapkan di beberapa negara, di antaranya  Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat putih

Taslim menjelaskan, penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap yang direncanakan berjalan tahun 2022.

“Kita rencanakan tahun depan, menunggu materialnya ada,” kata Taslim pada Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Melansir Kompas.com, Senin (16/8/2021), lebih lanjut Taslim menjelaskan, pemberlakukan aturan tersebut akan menghabiskan material lama terlebih dahulu.

Baca Juga:  Kesalahan Cetak Ayat Al-Qur'an Kembali Beredar, Ini Penjelasan Kemenag

Nantinya, perubahan pelat nomor menjadi putih akan berlaku secara nasional, kecuali pada plat kendaraan pemerintah dan angkutan umum.

“Betul berlaku nasional. Untuk kendaraan pemerintah dan angkutan umum tetap. Penambahannya, adalah untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk ranmor listrik,” ujar dia.

Dengan adanya perubahan tersebut, sesuai pasal 45 yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka pada tahun depan akan ada empat jenis warna pelat nomor kendaraan yang nantinya diberlakukan.

Empat macam pelat tersebut adalah:

1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Daftar 50 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022

Ketentuan lainnya, dijelaskan Taslim, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.

“Betul sekali. Perubahan ini alami saja, masyarakat tidak perlu khawatir, tidak akan memberatkan atau membebani masyarakat,” tutur dia.

Sementara untuk biaya pergantian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar