Award Winners

Tarif Listrik Naik, PLN Perbolehkan Pelanggan Ajukan Penurunan Daya

Tarif Listrik Naik, PLN Perbolehkan Pelanggan Ajukan Penurunan Daya
Foto : Ilustrasi (Ist).  
Penulis
|
Editor

Jakarta, Harian Reportase — Mulai 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) mulai memberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas.

Seiring dengan keputusan tersebut, PLN memperbolehkan pelanggannya mengajukan penurunan daya listrik.

“Terkait pindah daya, itu adalah hak masyarakat untuk menentukan daya yang terpasang. Jadi monggo (silakan), ini adalah hak asasi dari masing-masing pelanggan kami,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Meski demikian, ia mengingatkan, untuk pelanggan terlebih dahulu memperhitungkan tingkat kebutuhan listriknya, sebelum mengajukan penurunan daya.

Darmawan menerangkan, jangan sampai dengan penurunan daya listrik, malah tidak mengakomodir kebutuhan listrik dari perangkat-perangkat elektronik yang digunakan.

Baca Juga:  FAKSI Desak Polemik di PDAM Aceh Timur Dibongkar

“Tapi tentu saja jangan sampai pindah daya dipaksakan, kemudian jeglak-jeglek (karena kelebihan beban), dan itu juga menjadi permasalahan teknis secara tersendiri,” katanya.

Menurut dia, pada dasarnya pelanggan dengan golongan ekonomi menengah ke atas memang membutuhkan daya listrik yang cukup banyak. Hal itu mengingat di setiap rumah pelanggan kategori ini setidaknya memiliki pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

“Konsumsi listrik itu memang berkorelasi dengan taraf ekonomi masing-masing pelanggan. Tentu saja pelanggan yang mampu tidak mungkin tidak punya AC, pasti punya. Kemudian keluarga ekonomi yang mapan, tentu tiap kamarnya ada AC-nya, maka tentu saja daya yang terpasang lebih lagi,” jelas dia.

Baca Juga:  5 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Selesai Tahun Ini, Berikut daftarnya

Maka, ia menekankan, dalam pemasangan daya memang diperlukan untuk menyesuaikan dengan tingkat konsumsi listrik pelanggan tersebut.

Semakin banyak memiliki perangkat elektronik, tentu membutuhkan daya listrik yang lebih tinggi.

“Dengan daya yang terpasang itu menyesuaikan dengan konsumsi listrik yang memang sehari-hari dibutuhkan oleh pelanggan tersebut. Tentu saja ada yang 3.500 VA, 5.500 Va, 6.500 VA, itu sesuai dengan konsumsi listrik masing-masing pelanggan kami,” kata Darmawan.

Sebagai informasi, pemerintah memang telah memutuskan menaikkan tarif listrik orang kaya atau pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas yang berlaku mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga:  Satgas Covid Aceh Minta Mahasiswa Unsyiah Kampanyekan Bahaya Covid-19 kepada Masyarakat Gampong

Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

Tarif tersebut ke depannya akan disesuaikan per 3 bulan dengan melihat perkembangan indikator makro ekonomi, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga rata-rata batu bara.[Kompas]

Bagikan:

2 Komentar pada “Tarif Listrik Naik, PLN Perbolehkan Pelanggan Ajukan Penurunan Daya”

  1. Bunjamin berkata:

    Monggo pak ,dinaikkan aja terus pak tarifnya sampai batas atas. Jadi dengan demikian PLN gak menanggung kerugian dan masyarakatpun akan merasa belum mampu utk memakai listrik nya.
    Dan juga pemerintah tak perlu mensubsidi nya lagi. Aamiin

Tinggalkan Komentar