Award Winners

MIUMI Aceh Kecam SE Kemenag dan Kominfo Soal Meniadakan Azan Magrib

Harian Reportase - Kamis, 5 September 2024
MIUMI Aceh Kecam SE Kemenag dan Kominfo Soal Meniadakan Azan Magrib
Dr. Muhammad Yusran Hadi Lc, MA  
Bagikan:

Banda Aceh, HARIANREPORTASE.com — Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., M.A mengecam atas terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kominfo, terkait dengan permohonan penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus.

Kedua surat tersebut memohon agar penyiaran Azan Magrib di Televisi dapat dilakukan dengan running teks bersamaan dengan Misa Bersama Paus Fransiskus.

“Menolak dan mengecam rencana ini, karena telah membuat polemik dan kegaduhan bangsa serta menimbulkan kemarahan umat Islam,” kata Yusran melalui keterangan tertulis kepada Harianreportase.com, Kamis (5/9/2024).

Anggota Ikatan Dai’ dan Ulama Asia Tenggara ini mengatakan, tindakan Kemenag dan Kominfo ini menyakiti perasaan umat Islam Indonesia. Karena lebih mengutamakan perayaan Misa daripada azan.

Baca Juga:  Mantan Ketua DDII Mohammad Siddik Meninggal Dunia, Dewan Dakwah Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

“Tindakan kominfo ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan menjalankan agama dan toleransi agama,” lanjutnya

Yusran mengatakan, Kalau ingin berdalihkan toleransi, sepatutnya azan Maghrib tetap disiarkan di semua televisi nasional sebagaimana biasanya. Pada hari ini, umat Islam memberi toleransi dengan disiarkan perayaan Misa selama 2 jam sejak pukul 17.00-19.00. Namun pada saat maghrib tiba, Paus dan umat kristen juga harus toleransi dengan siaran azan yang memakan hanya memakan waktu 5 menit.

“Jadi, harus saling menghormati dan toleransi dari pihak umat Islam dan umat kristen. Ini toleransi yang benar. Jangan pihak umat Islam saja yang dituntut toleransi, namun pihak kristen tidak berlaku toleransi. Ini tidak adil.” terangnya

Baca Juga:  Hindari Bencana, Jangan Tinggalkan Ulama

Menurut Wakil Ketua Majelis Pakar PW Parmusi Aceh ini, Kemenag dan Kominfo tidak mengamalkan prinsip toleransi dengan benar karena tidak menghormati umat Islam di Indosesia yang merupakan mayoritas di Indonesia dalam. Umat Islam memberikan toleransi dengan siaran perayaan Misa. Maka sepatutnya kemenag dan kominfo juga memberikan izin siaran azan Maghrib berkumandang di semua televisi nasional.

“Mendukung penolakan umat Islam terhadap rencana peniadaan azan Maghrib dan diganti dengan running text di antaranya penolakan pak Jusuf Kalla, Ust. Dr. Hidayat Nurwahid, para tokoh bangsa dan ulama lainnya.” lanjutnya

Baca Juga:  MDMC Tembus Wilayah Terisolir Aceh Timur, Layani Kesehatan Spesialistik Warga Terdampak Banjir

Yusran Menghimbau umat Islam untuk memperkuat aqidah Islam dan meninggalkan hal-hal yang dapat merusak aqidah seperti mengikuti perayaan agama lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Perayaan Misa akan disiarkan di semua televisi nasional memakan waktu 2 jam mulai dari pukul 17.00 -19.00. Sedangkan azan hanya 5 menit atau kurang. Namun tidak adil, siaran azan di seluruh televisi nasional ditiadiakan dan digantikan dengan running text hanya gara-gara bersamaan dengan perayaan Misa.” tutupnya

Bagikan:

Tinggalkan Komentar