Award Winners

Konsekuensi Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Konsekuensi Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023
Ilustrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

Jakarta, HARIANREPORTASE.com — Para wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan konsekuensi bila tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024 mendatang.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata yon, dilansir dari Kompas, Jumโ€™at (28/7/2023).

Yon menyampaikan, saat ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,0 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:  Kaya vs Hedonisme

“Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82 persen dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan,” ujarnya.

Cara pemadanan NIK NPWP

Pemadanan NIK NPWP hanya dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP sebelum terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Artinya, tidak semua warga negara atau penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi Wajib Pajak. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak.

Berikut cara pemadanan NIK NPWP:

  1. Kunjungi ke laman www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya pilih “Login”.
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik “Login”‘.
  5. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  7. Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  8. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Baca Juga:  Pengurus Daerah KAMMI Banda Aceh 2022-2024 Dilantik

Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Tutorial lengkap mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat di sini.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia terus mempercepat proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021, NIK secara resmi berfungsi menjadi NPWP.

Baca Juga:  Gubernur Kukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Lima Kabupaten di Nagan Raya

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan melakukan pemadanan NIK-NPWP. Dilansir dari lama DPJ, pemadanan bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Bagikan:

18 Komentar pada “Konsekuensi Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023”

  1. Mahmud Raimadoya berkata:

    Pemadanan lewat web site DJP selalu gagal.

    Senin 31 Juli 2023 ke kantor KPP Pratama kota bogor, untuk meminta diproses pemadanan KTP-NPWP, tapi sampai hari ini (rabu 2 Ags 2023) belum ada kabar.

    Mohon perhatian pihak DJP, jangan hanya melulu menyudutkan WP.

    Kalau dari KPP Pratama Bogor gagal lagi kemana lagi harus diproses?

  2. Iis berkata:

    Kalau ibu rumah tangga ( IRT ) punya npwp pasih apakah tetap harus pemadanan juga ktp – npwp?

  3. Asril berkata:

    Kegunaannya dalam hal apa ?

  4. Hasan Qadri berkata:

    Apakah kalo penghasilan kita yang sekarang di bawah angka kita masih harus punya NPWP

  5. Agus Wahid berkata:

    Bagaimana kalo punya npwp tapi tdk punya penghasilan, apa harus pemadanan, sdh 7 tahun tidak pernah di gunakan.

  6. Bagi yg punya npwp, akan tetapi tidak kena pajak perlu juga melakukan pemadanan?

  7. Petrus Tekege berkata:

    Kami bekerja sebagai lembaga PNPM Mandiri Respek, dan Masih Sementara Bekerja Sebagai Pembantu Bendahara Desa di Daerah Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Deiyai, Distrik Tigi Barat, Kampung Ayatei,
    Pertanyaan Saya , Pembangunan di lakukan seluruh Indonesia itu ., Syarat utama yang di mintah adalah NPWP Pajak bumi dan Bangunan tetap kami storkan kepada kantor pajak, Maka pemegang Kartu NPWP bisah peratihan dari pemerintah atau Bagimn ….?

  8. David berkata:

    Tolong di jawab ya WP WP yg bertanya di atas!!…
    Percuma ada kolom comment kalau gak pernah di perhatikan juga!

  9. Harijanto berkata:

    Kalau wajib pajak pensiunan yg punya penghasilan dibawah kena pajak dantidak afa penghasilan lain apa masih perlu pemadanan dan lapor pajak tiap tahun, terima kasih

  10. Zainudin berkata:

    Apakah NPWP harus dipadankan dg KTP sifatnya wajib!

  11. Surtini berkata:

    Saya sdh punya NPWP apakah perlu di padankan dg NIK, sedangkan kewajiban saya juga sdh membayar pajak apa perlu diulang lagi

  12. Harus fiisi berkata:

    Apa konsekuensi pemerintah yg membiarkan orang miskin terlantar….

  13. Hadi berkata:

    Ko aturan yg dibuat semua wajib gak ada kebijakan buat rakyat kecil yg dilihat cuman orang2 besar saja seakan2 kecil itu tidak ada hak untuk hidup

  14. Siti fatonah berkata:

    ingin mengajukan permohonan kerja

  15. Surtini berkata:

    Untk perbaikan di kantor mana ya NpWP dengan NIK

Tinggalkan Komentar