Award Winners

Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK

Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK
Perbedaan PNS dengan PPPK. Masa kerja, seleksi, hak, dan status kepegawaian.(Shutterstock)  
Penulis
|
Editor

HARIANREPORTASE.com — Tahun ini pemerintah kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PNS dan PPPK sama sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Baca Juga:  Gubernur Nova Buka Rakerda Dekranasda Aceh

Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun

Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Manajemen

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Lakukan Pendataan Honorer Untuk Isi Formasi PPPK dan PNS

Sementara manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.

Sedangkan untuk PPPK, umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tak ada jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

Masa kerja

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca Juga:  Guru Honorer Masa Kerja Minimal Tiga Tahun Langsung jadi PPPK Tanpa Tes

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Proses seleksi

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi usia pendaftar dan tahapan seleksinya.

Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.

Dalam hal tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

Sementara untuk seleksi PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikian ulasan tentang perbedaan antara PNS dengan PPPK yang dilansir dari laman kompas.com, Ahad (21/5/2023).

Bagikan:

32 Komentar pada “Berikut 5 Perbedaan Antara PNS dengan PPPK”

  1. Mochamad Nur Hidayat berkata:

    Alhamdulillah mantab

  2. Edy woto berkata:

    Bagaimana dg sistem kontrak nya jika sdh habis , apa ga sebaiknya kontrak di fuulkan sampai batas usia pensiun.

  3. Fahrur Rozi berkata:

    Surat perjanjian kontrak sampai bulan Pebruari tahun 2027, sedangkan usia di tahun itu 61tahun. Kapan pensiun nya? Makasih……

  4. Doni osmon berkata:

    Gaji pegawai PPPK seharus nya lebih besar dari PNS, bila dilihat dari sistim manajemen yg mengatur kinerja mereka yg dituangkan dlm peraturan pemerintah.
    Bisa dibayangkan beban kerja dan pengawasan jauh lebih besar kepada pegawai PPPK daripada kolega PNS mereka.
    Belum lagi tekanan dari atasan langsung mereka (pasti dari PNS ini orangnya) terkait penilaian kinerja.

    • Eva berkata:

      Yaitulah resiko jd PPPK,mw syukur gamau sudah…PNS jg besar tanggung jawabny klu ada masalah internal pasti PNS dibebankn,bisa dipecat!…klu p3k bisa kabur krn hny kontrak.

      • Diyana berkata:

        Emang p3k bisa kabur hanya krna kontrak? Bukannya sama aja ya dalam 1 tahun klo kinerjanya gk bagus bisa di putus kontrak. Sm aja di pecat. Kontraknya gk berlanjut. Tamat.
        Agak herannya p3k dan PNS kewajibannya sama tapi di kasih haknya berbeda. Adil gk tuh om, padahal dari awal sama2 tes. Bukan suap menyuap.

    • Bena sekali berkata:

      Benar Sekali pak,, Ironis sekali, kayak Anak Tiri bangsa ini, padahal PPPK lebih pro Aktif

    • Cekgu le berkata:

      Gaji PPPK itu jauh lebih besar untuk tamatan S1 aja setara gapok gol 3d, beban kerja kalau disektor pendidikan dan kesehatan sama saja beratnya, tidak ada yg lebih, malah seleksi lebih mudah PPPK di tahap 3 hanya penilaian kepsek untuk guru, sudah bisa menentukan kelulusan, tanpa harus dites seperti di tahap 1 dan 2 apalagi CPNS guru, berjuang melawan ratusan pelamar demi 1 kuota, PPPK berjuang melawan diri sendiri untuk mencapai passing grade, belum afirmasi umur dan sertifikat keprofesian.

  5. Fadil berkata:

    Izin berbagi pendapat, dlm pendapat saya, hal ini kecil sekali kemungkinan terjadi, dikarenakan ada ketentuan kontrak mininal 1 tahun dan dapat diperpanjang, sesuai dengan kebutuhan, jadi dalam perjanjiannya maka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus mempertimbangkan kompetensi dan usia kerja/pensiun.

    Namun demikian apabila PPK lalai, maka hal itu tidak memenuhi syarat objektif, sehingga secara ketentuan perjanjian kontrak batal demi hukum, serta seharusnya disesuaikan dg batas usia pensiun PPPK dimaksud

    WaALLaHu’alam

    • HEAVEN berkata:

      Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

      Koreksi :
      PPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Mengacu pada Dasar Hukum : UU REPUBLIK INDONESIA No. 5 Th. 2014 Tentang ASN; yaitu pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2.

      Sblm memberikan opini ataupun pendapat agar tdk salah/keliru dlm penyampaian dimohon utk menguasai payung hukum yg sah dan bs dipertanggung jawabkan ttg topik yg dibahas.
      DUM, Tks…

      Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

    • Untoro berkata:

      PPK

      Kok Pejabat Pembuat Komitmen..??

      Apa bukan Pejabat Pembina Kepegawaian

  6. Kampret berkata:

    PPPK Anak e Buah e PNS..

  7. SUKARDI berkata:

    Bagaimana dengan PPPK yang masa kontraknya 5 tahun, apa mereka tidak berkesempatan menaikan golongan nya? Atau berkala ? Kasihan banget PPPK.

  8. Anton Stefanus Mangngi berkata:

    Jika PPPK statusnya sm ASN, lalu mengapa hrs ada kontrak kerja, bukankah mereka sdh mengorbankan waktu mereka sekian lama utk mencerdaskan anak bangsa,
    Pemerintah hrs mengkaji ulang agar PPPK mendapatkan hak yg sm dgn PNS. Semoga pemimpin yg baru bs melihat kekuatiran dr PPPK sehingga mereka mendapatkan status ASN.

  9. Atur Hamonangan Samosir berkata:

    SEBAIKNYA PPPK DI BERI IJIN UNTUK IKUT TEST PNS , DEMI HARI TUANYA….

  10. Diana Makaray berkata:

    Sama saja

  11. Pangeran Matahari berkata:

    Tak mau jadi p3k ya udah, banyak cerita

  12. Diyana berkata:

    Bener banget sy stuju pak. Seharusnya kalo kewajibannya sama antara P3K dan PNS memiliki hak yg sama juga. Ada yg 15 tahun mengajar lolos tes P3K sudah bahagia banget berharap pemerintah bisa merubah kekhawatiran kontrak menjadi permanen. Padahal aslinya ketakutan krena di batas dengan kontrak yg hanya di perpanjang dlm waktu 1 tahun. Bayangin tesnya jg sulit tiba2 kerja 1 tahun doang. Sdangkan honor udah 15 tahun. Parah sih pemerintahan ini menurut aku.

  13. Diyana berkata:

    Sm pmerintah di kasih izin ko, p3k boleh melakukan tes PNS. Cuma ngapain harus tes2 lagi. Dia masuk P3k jg udah tes susah payah. Kenapa tidak pemerintah mengangkat P3K menjadi PNS dalam waktu tertentu dan diukur berdasarkan kinerja yg baik. Jd PNS gk perlu merekrut ulang. Sudah ada generasi dri P3K yg sudah melakukan percobaan kinerja smpe 5 tahun kontrak.

  14. Laurentia M. Taek berkata:

    Kasihan PPPK, mengajar sama dg guru PNS tapi tdk mendapat pensiun, dan hanya kontrak kerja, padahal kerjanya sama dg guru PNS, sama- sama mendidik siswa/i, kami mohon bpk presiden tolg perhatikan nasib kami ini Krn gaji kami guru PPPK di provinsi NTT cuma Rp 3.700.000, kalau boleh kami disetarakan dgn PNS. Terima kasih

  15. Abdul berkata:

    Iya itu benar,tapi yg agak di sesalkan,seleksi dan tes yg d lakukan mberkasan, tes d serahkan ke kepala sekolah,peserta sambil tidur,jalan”,shoping,makan”,BS JD ASN PPPK guru, macamana generasi ASN yg bagus,kalau tes nya ja seperti itu, kasian yg berjuang dan betul” belajar.

  16. Ficky berkata:

    Sama-sama memiliki status ASN tetapi lagi-lagi ada perbedaan hanya pada tahap penyeleksian padahal berbeda jauh dari pada seleksi CPNS dan toh pada saat lolos sebagai PNS ataupun PPPK tugas kita sama tidak ada bedanya, mereka yang PNS mengajar kita PPPK juga mengajar, malah jumlah jam mengajar juga sama, pembagian tugas-tugas juga sama tetapi kenapa harus ada perbedaan juga 😪😪 mereka kerja, kita juga kerja, waktu masuk kita masuk sama-sama, waktu pulang juga sama, kok mereka ada jaminan hari tua lah terus kita ngak!! Tolong di mengerti kita juga pak..

  17. TAKDIR berkata:

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Mohon izin Admin & semuanye yg udah komen sama yg baca mantau aje gitu. Ampun maaf aje ye gue ikut nimbrung kayanya menarik pokok bahasan ini nih.
    Menurut Gua simpel sih, gue & lhoe semua ni ye dri Lahir, dikasih umur, rezeki, bahagia, dan sengsara serta sampe pd akhirnya kita smua ni ye mati jg artinya punya takdir, nasib, rejeki udah ada yg ngatur hidup di dunia ini & akhirat nanti, jd lhoe semua kagak usah macem2, Suka Gak Suka yah hrs terima. UU No. 5 Th. 2014 ttg ASN, PP 17 Th. 2020 ttg Manajemen PNS dan PP 49 Th. 2018 ttg Manajemen PPPK.
    Kaya Peribahasa Dikasih Hati Minta Jantung. TDK bersyukur sdh diberi peluang/perhatian oleh Pemerintah. Dan kagak mikir yg duluan ada ya PNS lahir lebih dulu. Gak malu apa buka pikiran dan hati lhoe pade… Org pintar byk tp org cerdas sulit di dapat smoga paham deh…. Maaf ye admin & semuanye
    Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

  18. Agung berkata:

    Semoga presiden berikutnya bisa menyetarakan PPPK dan PNS…

  19. Eko munandar berkata:

    Inilah cerita dari negri konoha

  20. Sri Purwaningsih berkata:

    Bekerja lah dengan sebaik2 nya,Rezeki sudah di atur oleh Yang Maha Kuasa.Bila kita bersungguh-sungguh dalam bekerja insyaallah dilancarkan semuanya.jangan melihat beban kerja dan lain,semua dijalani dengan penuh keikhlasan u/memperoleh Ridho Nya sbg tabungan nanti di Yaumil Akhir yg tdk akan membedakan mana ASN mana P3K

  21. Riswandi berkata:

    Salam…
    Izin nimbrung.
    Setelah saya baca komen kawan2 diatas, saya merasa masih wajar adanya ketidak puasan dari kawan2 PPPK, sudah qadarulloh kita manusia ingin lebih dan lebih. Pendapat saya P3K tetap lebih baik dari honor bahkan TKS, Kakak saya pernah jadi TKS(Tenaga kerja sukarela) di salah satu puskesmas selama 2 tahun, tidak di bayar sama sekali, cuma kalau dinas malam dapat 50 rb, dan alhamdulillah sudah PNS sekarang. Dan juga brp banyak tenaga honor yg cuma di bayar antara 1 jt – 2 jt perbulan (tergantung kemampuan daerah), mereka sudah bekerja bahkan puluhan tahun. Begitu juga banyak guru2 honor, guru2 bantu yang juga di bayar jauh di bawah UMK/UMP.
    Diatas saya juga membaca ada guru P3K yang baru baru dilantik sudah dapat gapok 3,7 juta,. Adik saya sudah PNS 8 tahun, pangkat IIIC, gapok nya cuma 3,17 jt, walaupun di tambah tunjangan2 jadi 3,8.
    Jadi menurut saya P3K tetap lebih baik walaupun bukan yg terbaik, bukan paling adil, tp lebih berkeadilan

    Wassalam

    • Inca berkata:

      Bekerja yang terpenting ikhlas dan gaji adl hak yg sepatutnya diterima. Miliki rasa syukur agar jadi bekal di akhirat. Krn hanya di sana, semua hal diatur berkeadilan. Dunia adl tempat ujian, bagi PNS dan juga PPPK. Jadi, mari kita terus bekerja!

  22. Arya komariah berkata:

    Subhanallah banget komen-komennya, saya g bs berkata-kata, saya hanya bisa bersyukur walau gaji sekian klo nyaman bisa kita nikmatin seberapapun rizki dan status

    Saya p3k dsini karena pemimpinnya berusaha mengeser2 selalu di ancem2, jd bapa ibu selama pemimpinnya baik2 dan ACC ekin bapa ibu bersyukur aje

    Ekin saya pernah cuma dpt 40% faktor pemimpin yg g bikin kita nyaman, mohon di pertimbangkan bapa ibu yg banyak menuntut. Mohon maaf lahir batin bila ada kata2 yg ta berkenan di hati

  23. Saini berkata:

    Menarik
    Keduanya sama-sama ASN dg hak dan kewajiban yg sudah diatur, mari sama-sama bersyukur dan tidak saling mengoreksi, yg seharusnya fokus di dunia pendidikan saling mengakui dan menghargai, saling menguatkan satu dg yg lain, bersatu mencerdaskan anak bangsa itu lebih baik. Biarkan untuk payung hukum dan peraturan pihak terkait yg bekerja, sedang Alloh tidak tidur, yg memiliki keadilan seadil adilnya.
    Salam

Tinggalkan Komentar