Idi, HARIANREPORTASE.com — Polres Aceh Timur berhasil menangkap 17 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar sejak 15 Mei hingga 3 Juni 2025.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Selama Operasi Sikat Seulawah 2025, kami berhasil mengamankan 17 pelaku curanmor dan menyita lima sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan mereka,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., Kamis (12/6/2025).
Penangkapan ini berdasarkan enam laporan polisi dari masyarakat di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Para pelaku berasal dari berbagai kecamatan, antara lain:
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Selain itu, polisi juga menyita enam sepeda motor lain tanpa dokumen kepemilikan sah, yaitu:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolres Irwan Kurniadi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres Aceh Timur dengan membawa bukti kepemilikan untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan melalui Layanan Pengaduan 110,” tegasnya.